Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor mendesak agar kasus rajapati terhadap Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Seruan itu disampaikan bertepatan dengan Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) kemarin.
Dalam siaran persnya, YLBHI-LBH Kantor menyebut, ditetapkanya 10 Desember sebagai Hari HAM Internasional terjadi usai dideklarasikannya 'Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)' oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III).
Sejak saat itu, DUHAM menjadi standar minimum pengakuan derajat dan martabat kemanusiaan secara universal yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara-negara.
Perwakilan LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, rajapati terhadap Munir bukanlah kasus kriminal biasa. Sebab, dalam kasus ini terbukti melibatkan aktor negara yakni BIN dan Garuda Indonesia, penuh dengan konspirasi, sehingga kejahatan ini jelas berdimensi struktural dan sistematis.
Hingga kekinian, kata Teo, dalang di balik kasus rajapati terhadap Munir tak kunjung ditemukan. Hasil persidangan yang telah berjalan cuma menemukan aktor lapangan yang diadili dan dihukum.
Atas hal itu YLBHI-LBH Kantor menilai kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa -ordinary crimes-, melainkan tindak pidana luar biasa -extra ordinary crimes- atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights). Atau bahkan, dinilai sebagai kejahatan yang amat serius -the most serious crimes - seperti kejahatan melawan kemanusiaan -crimes against humanity.
"Sehingga sangat penting bagi Negara cq Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat," kata Teo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Pada tanggal 1 Juli 2021, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi rekomendasi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta. Selain itu, surat tersebut juga berisi agar Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan yang mendalam terhadap terduga pelaku lainnya dalam pemufakatan jahat pembunuhan Munir.
Teo mrenyebut, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut apapun dari Pemerintah. Artinya Pemerintah telah abai dan melakukan pembiaran terhadap penegakan hukum kasus pembunuhan Munir.
"Kondisi tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen penegakan hak asasi manusia rezim Joko Widodo," ucap dia.
Baca Juga: Dosen Pamer Kelamin ke Mahasiswi, Ungu Malah Dituding Istri Pelaku jadi Wanita Penggoda
Teo melanjutkan, kegagalan negara dalam menuntaskan Kasus Pembunuhan Munir menjadi bentuk praktik pengabaian terhadap hak korban dan wujud pelanggaran terhadap jaminan ketidak berulangan. Buktinya, banyak kasus serangan terhadap pembela HAM seperti upaya kriminalisasi, serangan fisik, psikis, verbal, seksual, digital hingga diskriminasi.
Berdasarkan catatan YLBHI-LBH ada beberapa kasus serangan terhadap Pembela HAM:
1. Golfried Siregar, Aktivis Lingkungan yang dibunuh pada Oktober 2019.
2. Ravio Patra, Aktivis Kebijakan Publik yang Mengalami Penangkapan, Penyitaan dan Penggeledahan serta Pemeriksaan secara sewenang-wenang karena tuduhan menyebarkan berita bohong.
3. Ananda Badudu, Musisi yang ditangkap secara sewenang-wenang karena menggalang dukungan dan donasi publik untuk Mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
4. Dandhy Laksono, ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan di twitter mengenai kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.
5. Nining Elitos, Ketua KASBI yang dipanggil polisi setelah melakukan aksi hari perempuan internasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pola Makan Tak Berkelanjutan Jadi Ancaman bagi Iklim dan Kemanusiaan: Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?