Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, bahwa adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah.
Kesadaran akan hal itu, kata Refly sudah lama dirinya punya. Hal itu ditandai dengan sebanyak 13 kali mengajukan uji materi atau Judicial Review mengenai PT ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak pernah dikabulkan.
Menurutnya, tidak dikabulkannya uji materi yang ia ajukan bukan karena minim argumentasi konstitusionalnya kurang, akan tetapi cengkraman dan kekuatan oligarki disebutnya terlalu kuat.
"Sampai ke relung kekuasaan yudikatif, saya bicara apa adanya, karena bagi oligarki presidensial threshold itu adalah tiket untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah," kata Refly dalam diskusi Nasional Amandemen ke-5 UUD 1945 kerjasama DPD RI dengan Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Refly mengatakan, cara oligarki terus memanfaatkan ambang batas pencalonan ini tidak hanya berlaku secara nasional, melainkan juga berlaku di daerah.
"Inilah cara oligarki untuk menguasai politik dan cara para elite politik untuk mendapatkan ranting dari politik dengan cara menyewakan perahu dan kita tahu makin lama makin mahal, bisa triliunan untuk perahu pilpres dan ratusan atau puluhan miliar untuk perahu gubernur, bupati dan walikota," tuturnya.
Untuk itu, tidak heran kata Refly, jika Rizal Ramli memberikan penilaian jika adanya ambang batas pencalonan menandai demokrasi kriminal.
"Demokrasi yang membuat negeri ini dikuasai oleh para cukong, dalam setiap level pemilihan, nah kita harus mengakhiri hal ini, dengan cara mengajukan agar presidensial threshold itu di nol kan dari 20% kursi atau 25% suara," tuturnya.
"Demikian juga threshold di Pilkada, gubernur, bupati, walikota 15% kursi dan 20% suara, itu juga membuat demokrasi kita menjadi demokrasi yang kriminal, demokrasi yang berbiaya mahal, demokrasi yang hanya orang-orang tertentu yang bisa maju dalam pemilihan presiden, wakil presiden gubernur, bupati dan wali kota."
Baca Juga: Gerindra Tak Ambil Pusing, Naik-Turun Ambang Batas Pencalonan Presiden
Berita Terkait
-
Gerindra Tak Ambil Pusing, Naik-Turun Ambang Batas Pencalonan Presiden
-
Dukung Presidential Threshold 0 Persen, Elite PAN Singgung Oligarki hingga Praktik KKN
-
Lontarkan Kritik soal Gelaran Pemilu Serentak 2024, Arief Poyuono: Ngawur dan Biaya Mahal
-
Jokowi Marahi Polisi Soal Mural, Rocky Gerung: Paling Sudah Latihan Berjam-jam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar