Suara.com - Politisi partai Gerindra, Arief Poyuono menyampaikan kritik tajam terkait gelaran pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Arief Poyuono secara blak-blakan mengatakan pemilu serentak yang akan digelar pada 2024 menurutnya inkonstitusional.
"Sebab, suara atau kursi parpol yang mengusung Capres dan Cawapres mengunakan hasil pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya," jelas Arief Poyuono, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa ada banyak masyarakat yang saat pileg sebelumnya belum memiliki haknya untuk menyalurkan suara.
"Misal Pileg 2019 belum memiliki hak pilih dan pada pemilu 2024 punya hak pilih kehilangan haknya mengusung Capres dan Cawapres," ungkapnya.
Menurut Arief Poyuono, hasil suara masyarakat yang diberikan pada partai politik saat pemilu 2019 memengaruhi capres dan cawapres yang akan diusung.
Sementara itu, menurut Arief Puyuono, masyarakat yang belum memiliki hak pilih pada Pileg 2019 jumlahnya mencapai puluhan juta dan baru akan mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 nanti.
"Misalnya saja masyarakat yang saat pemilu 2019 baru tepat berumur 12 tahun dan kurang dari 17 tahun," ucapnya.
Disamping itu, apabila pencapresan didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang mungkin sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Yakin Ada Tokoh Baru, Arief Poyuono Sebut Ganjar, Anies, dan Prabowo Tak Jadi Presiden
Kendati demikian, Arief Poyuono juga tidak sepakat jika presidential threshold menjadi 0 persen atau dihapus.
"Yang harus dipersoalkan itu bukan besaran persentase threshold-nya," tegasnya.
Ia menilai jika presidential threshold nol persen, maka calon kandidat yang muncul jadi terlalu banyak dan pemilihan presiden jadi kurang terarah.
"Kebanyakan capresnya, jadi malah ngawur dan biaya mahal," ujar Arief Poyuono.
Arief Poyuono juga tidak setuju jika pilpres dan pileg digelar serentak. Ia kembali menekankan ada unsur inkonstitusional dalam gelaran pemilu 2024 nanti.
"Pilpres yang digelar bersamaan dengan pileg itu merugikan masyarakat, begitu juga threshold parpol yang digunakan hasil pemilu sebelumnya inkonstitusional," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Wakil Benua Etam di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN, Untuk Apa?
-
Sebut 212 Masih Dukung Prabowo, Pengamat Soroti Strategi Gerindra Merangkul Sambil Memukul
-
Pilpres 2024 Dprediksi Ada 3 Kubu Koalisi Parpol, Pengamat: Peluang saat Ini Masih Sama
-
Keras! 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah Ngotot Jalankan UU Cipta Kerja
-
Yakin Ada Tokoh Baru, Arief Poyuono Sebut Ganjar, Anies, dan Prabowo Tak Jadi Presiden
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook