Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan relaksasi pajak bagi warga ibu kota hingga akhir tahun. Bentuknya adalah keringanan pembayaran hingga penghapusan denda.
Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengatakan relaksasi berlaku bagi berbagai macam sektor pajak di masa pandemi Covid-19.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19," ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Untuk PBB-P2, Lusiana menjelaskan pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 diberikan keringanan sebesar
10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
"Khusus pada pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 dengan ketetapan di atas Rp1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021," jelasnya.
Kemudian, pihaknya memberikan keringanan sebesar 10 persen pada pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 dan dikompensasikan untuk objek pajak yang sama. Permohonan ini harus disampaikan lewat laman resmi paling lambat 24 Januari 2022.
Selain itu wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai 2020 juga mendapat penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Selanjutnya, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.
Baca Juga: Sasar 1,1 Juta Anak, Anies Sebut Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Bisa di Puskesmas hingga RS
"Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021," tutur Lusiana.
Lalu, wajib pajakk yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
Selanjutnya, untuk BKN-KB diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.
"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," tuturnya.
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NJOP lebih dari RP2 miliar sampai Rp3 miliar.
"Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen pada periode bulan September 2021 sampai Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 peren pada periode bulan November 2021 sampai Desember 2021," tutur Lusiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat