Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan hari ini pimpinan bakal menggelar bamus terkait rapat paripurna pada esok Kamis (16/12/2021) sebelum DPR menutup masa sidang.
Salah satu agendanya terkait pengesahan draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
"Ya besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan terakhir. Saya berharap hari ini bisa bamus, tapi saya blm bisa pastikan teknisnya sudah siap atau belum," katanya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (15/12/2021).
Kendati begitu, Muhaimin menegaskan, bamus memang diupayakan digelar hari ini untuk memastikan agenda pengesahan RUU TPKS masuk dalam rapat paripurna.
"Tadi sama Pak Rahmat sebagai wakil ketua berdua, sudah berusaha agar hari ini bisa dilaksanakan bamus," ujar Muhaimin.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menilai tidak ada dinamika berarti dari pembahasan RUU tersebut pada tahap selanjutnya. Kendati, dalam pleno ada fraksi yang meminta tunda, bahkan menolak.
Sehingga, jalan pembahasan untuk selanjutnya menuju pengesahan menjadi undang-undang nantinya diharapkan mulus.
"Saya pikir nggak ada, ya kita hormati penolakan tapi mayoritas akhirnya terbuka matanya untuk kemudian benar-benar semua pihak terlibatlah," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Rapat Pleno sendiri telah memutuskan membawa naskah RUU TPKS ke tahap berikut, yakni Rapat Paripurna. Menanggapi itu, Willy berujar pimpinan Badan Legislasi telah bersurat kepada pimpinan DPR.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, DPR: Ini Momen RUU TPKS Harus Segera Disahkan
"Tadi kita sudah komunikasi dengan pimpinan, Baleg bersurat ke pimpinan untuk diagendakan di Bamus dan kita masih ada satu paripurna penutupan dan insyaallah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," ujar Willy.
Sepakat Bawa RUU TPKS ke Paripurna
Naskah RUU TPKS disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Kesepakatan itu setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman mengatakan, ada tujuh fraksi yang mendukung hasil panja. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Golkar meminta penundaan untuk pendalaman dan satu fraksi lainnya, PKS tegas menolak.
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan anggota Baleg yang hadir secara fisik maupun virtual untuk melanjutkan pengambilan keputusan naskah RUU TPKS ke rapat paripurna.
"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman, yang disetujui anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
Terkini
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran
-
Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?
-
Anggota Komisi IV Bela Raja Juli, Sebut Menhut Cuma Kebagian 'Cuci Piring' Soal Kerusakan Hutan
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran