Suara.com - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian. Lalu bagaimana langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi?
Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana. Untuk anda yang mengalami kejadian serupa, cara atau langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi berikut ini dapat dicoba.
Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.
Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.
Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.
Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.
Apabila hal ini terjadi, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi,
Baca Juga: Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
- Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi
- Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id
- Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di pengaduan@ombudsman.go.id.
Demikian langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci agar keadilan dapat berjalan seimbang.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
-
Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal
-
Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas
-
Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas