Suara.com - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian. Lalu bagaimana langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi?
Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana. Untuk anda yang mengalami kejadian serupa, cara atau langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi berikut ini dapat dicoba.
Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.
Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.
Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.
Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.
Apabila hal ini terjadi, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi,
Baca Juga: Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
- Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi
- Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id
- Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di pengaduan@ombudsman.go.id.
Demikian langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci agar keadilan dapat berjalan seimbang.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
-
Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal
-
Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas
-
Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar