Suara.com - Beberapa waktu lalu kasus pemerkosaan gadis di Luwu Timur Sulawesi Selatan viral karena proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian. Lalu bagaimana langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi?
Sejak kasus tersebut, tagar #PercumaLaporPolisi menjadi trending di lini masa twitter bertahan selama beberapa hari. Publik kesal dengan kinerja polisi yang dianggap mengabaikan kasus pidana. Untuk anda yang mengalami kejadian serupa, cara atau langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi berikut ini dapat dicoba.
Kasus seperti ini kemudian memicu munculnya banyak cerita dan pengalaman masyarakat yang juga merasa dikecewakan oleh kinerja polisi. Sederet kasus pidana yang menunjukan ketidakadilan polisi dalam bekerja menyelesaikan hukum bermunculan.
Sebut saja kisah Mbah Minto di Demak yang malah ditahan karena dianggap melakukan penganiayaan terhadap pencuri ikan setelah pencuri itu melakukan laporan kepada polisi. Juga kasus pedagang di Medan yang justru ditahan setelah dianiaya oleh preman menambah panjang deret kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.
Masyarakat siapapun memiliki hak sama untuk melakukan laporan tindak pidana kepada polisi. Setiap perbuatan yang dianggap merugikan materi yang mengandung unsur pidana dapat dilaporkan kepada polisi. Sementara itu, polisi memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) pasal 15 disebutkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan. Apabila diketahui anggota polisi melanggar aturan dan etika tersebut, maka akan dikenai sanksi membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan hingga pemutusan masa dinas kepolisian.
Masyarakat dapat melaporkan suatu tindak pidana pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap kantor polisi. Setelah laporan diterima, polisi melakukan pengkajian terlebih dahulu menilai kelayakan suatu kasus atau peristiwa untuk dibuatkan laporan polisi.
Dalam hal ini, polisi punya kewenangan untuk memilih suatu kasus atau peristiwa layak untuk diteruskan atau dihentikan. Dari sinilah biasanya pengaduan masyarakat ditolak oleh polisi.
Apabila hal ini terjadi, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi,
Baca Juga: Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
- Pada kasus ringan yang terjadi pada hubungan keluarga atau kemasyarakatan, langkah yang ditempuh jika laporan ditolak oleh polisi adalah masyarakat dapat mengajukan kembali pengaduan apabila rekomendasi damai yang diberikan kepolisian menemui jalan buntu. Caranya dengan memberikan dokumen pelaporan yang berisi identitas pelapor, kronologis peristiwa, rekomendasi dari kepolisian yang diberikan sebelumnya dan kesaksian dari saksi
- Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat jika laporan ditolak oleh polisi adalah datang ke Sentra Pelayanan Propam terdekat. Atau bisa juga melakukan aduan secara online melalui https://propam.polri.go.id
- Selain itu, bisa juga melalui Ombudsman dengan datang langsung ke kantor terdekat atau melakukan aduan secara online di pengaduan@ombudsman.go.id.
Demikian langkah yang ditempuh jika laporan ditolak polisi. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci agar keadilan dapat berjalan seimbang.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Belum Perlu Buat Kantor Polisi, Begini Penjelasan Pihak Bandara YIA
-
Film Extreme Job: Ketika Penyamaran Mengubah Agen Polisi Menjadi Koki Handal
-
Malam Tahun Baru Mulai Jam 8 Malam, Polres Cianjur Tutup Jalur Puncak-Cipanas
-
Oknum Protokol Wali Kota Terlibat Pengeroyokan Intel Polda Lampung, Ini Kata Inspektorat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
Terkini
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran
-
Geger Tragedi Alvaro, Aturan Lapor Anak Hilang 1x24 Jam Masih Relevan?
-
Anggota Komisi IV Bela Raja Juli, Sebut Menhut Cuma Kebagian 'Cuci Piring' Soal Kerusakan Hutan
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran