Suara.com - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Sidang kali ini masih beragendakan pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Ada sekitar tiga saksi yang akan dihadirkan dihadapan majelis hakim dengan duduk sebagai terdakwa eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles.
Ketiga saksi yakni, Yurisca selaku notaris; pegawai PT. Perumda Sarana Jaya, Harbandiono; dan Direktur Pengembangan PT. Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys.
"Saksi-saksi kasus Munjul hari ini, Yurisca (notaris), Harbandiono (sarana jaya), dan Indra Sukmono Arharrys (Sarana Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Para saksi bukan hanya memberikan kesaksian untuk terdakwa Yoory Corneles. Namun, untuk pula pihak swasta yang turut melakukan korupsi bersama Yoory Corneles.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru