Suara.com - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Sidang kali ini masih beragendakan pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Ada sekitar tiga saksi yang akan dihadirkan dihadapan majelis hakim dengan duduk sebagai terdakwa eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles.
Ketiga saksi yakni, Yurisca selaku notaris; pegawai PT. Perumda Sarana Jaya, Harbandiono; dan Direktur Pengembangan PT. Perumda Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys.
"Saksi-saksi kasus Munjul hari ini, Yurisca (notaris), Harbandiono (sarana jaya), dan Indra Sukmono Arharrys (Sarana Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Para saksi bukan hanya memberikan kesaksian untuk terdakwa Yoory Corneles. Namun, untuk pula pihak swasta yang turut melakukan korupsi bersama Yoory Corneles.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Dicecar JPU KPK soal Pergub Rumah DP Rp 0, Eks Kepala Inspektorat DKI Ngaku Banyak Lupa
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, 3 Tersangka Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
-
Terkuak di Sidang, Pengadaan Lahan Munjul Diusul Anies-Sandi buat Proyek Rumah DP 0 Persen
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal