Suara.com - Anggota DPR RI Mulan Jameela menuai kontroversi usai tepergok berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, ia masih dalam masa karantina mandiri sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?
Diketahui, aturan karantina untuk pejabat usia bepergian ke luar negeri telah direvisi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pejabat negara yang bepergian ke luar negeri tidak bisa melakukan karantina sembarangan.
Revisi aturan karantina tersebut terbit tak lama setelah viralnya Anggota DPR Mulan Jameela tampak berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, waktu itu masa karantina Mulan belum 10 hari sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?
Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat usai Dinas ke Luar Negeri
Merujuk pada SE Satgas Covid -19 Nomor 25/2021 yang baru direvisi, aturan karantina mandiri hanya diperbolehkan untuk pejabat yang bepergian ke luar negeri kepentingan bekerja, bukan liburan.
Adapun durasi karantina mandiri yang dianjurkan adalah selama 10 hari. Khusus untuk pejabat yang pulang dari negara terkonfirmasi varian Omicron, durasi karantina mandiri diperpanjang menjadi 14 hari.
Berikut aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri selengkapnya:
- Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR saat kedatangan
- Saat kedatangan, wajib melakukan karantina 10 x 24 jam
- Di hari ke-9 karantina, wajib melakukan tes ulang PCR kedua
- Semua pelaku perjalanan internasionam wajib karantina selama 10 hari. Kecuali bagi WNA yang memiliki visa diplomatik maupun dinas.
- Pejabat Negara yang tidak sedang melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, maka saat pulang ke Indonesia tidak diperkenankan mengajukan karantina mandiri atau dispensasi pengurangan masa karantina
- Dispensasi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina sepulang dinas dari luar negeri hanya diberikan kepada pejabat tingkat eselon I ke atas
- Bagi pelaku pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang terkonfirmasi adanya varian Omicron, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari atau 2 minggu.
Demikian informasi mengenai aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa
Berita Terkait
-
Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa
-
Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta
-
BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N
-
Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status
-
WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'