Suara.com - Anggota DPR RI Mulan Jameela menuai kontroversi usai tepergok berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, ia masih dalam masa karantina mandiri sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?
Diketahui, aturan karantina untuk pejabat usia bepergian ke luar negeri telah direvisi oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut tercantum bahwa pejabat negara yang bepergian ke luar negeri tidak bisa melakukan karantina sembarangan.
Revisi aturan karantina tersebut terbit tak lama setelah viralnya Anggota DPR Mulan Jameela tampak berada di pusat perbelanjaan Jakarta. Padahal, waktu itu masa karantina Mulan belum 10 hari sepulang dari Turki. Lantas, seperti apa aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri?
Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat usai Dinas ke Luar Negeri
Merujuk pada SE Satgas Covid -19 Nomor 25/2021 yang baru direvisi, aturan karantina mandiri hanya diperbolehkan untuk pejabat yang bepergian ke luar negeri kepentingan bekerja, bukan liburan.
Adapun durasi karantina mandiri yang dianjurkan adalah selama 10 hari. Khusus untuk pejabat yang pulang dari negara terkonfirmasi varian Omicron, durasi karantina mandiri diperpanjang menjadi 14 hari.
Berikut aturan karantina mandiri khusus untuk pejabat usai dinas luar negeri selengkapnya:
- Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PCR saat kedatangan
- Saat kedatangan, wajib melakukan karantina 10 x 24 jam
- Di hari ke-9 karantina, wajib melakukan tes ulang PCR kedua
- Semua pelaku perjalanan internasionam wajib karantina selama 10 hari. Kecuali bagi WNA yang memiliki visa diplomatik maupun dinas.
- Pejabat Negara yang tidak sedang melakukan kunjungan dinas ke luar negeri, maka saat pulang ke Indonesia tidak diperkenankan mengajukan karantina mandiri atau dispensasi pengurangan masa karantina
- Dispensasi karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina sepulang dinas dari luar negeri hanya diberikan kepada pejabat tingkat eselon I ke atas
- Bagi pelaku pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang terkonfirmasi adanya varian Omicron, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari atau 2 minggu.
Demikian informasi mengenai aturan karantina mandiri untuk pejabat usai dinas ke luar negeri yang penting untuk diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa
Berita Terkait
-
Omicron Masuk Indonesia, Menkes Budi: Jangan Panik, Tetap Hidup Seperti Biasa
-
Kasus Pertama Omicron Di Indonesia, Sasar Petugas Kebersihan Wisma Atlet Jakarta
-
BREAKING NEWS: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Terdeteksi dari Pasien Inisial N
-
Ahmad Dhani-Mulan Jameela Diduga Kabur Karantina, Epidemiolog: Covid-19 Tak Pandang Status
-
WHO Sebut Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Lawan Viru Omicron
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?