Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo, menilai regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah untuk pencegahan korupsi termasuk di sektor kehutanan sebetulnya sudah cukup lengkap. Tapi masih ada 5 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan.
Hariadi menyebutkan bahwa praktik-praktik korupsi yang kerap dilakukan di sektor kehutanan itu melalui suap perizinan, korupsi melalui instrumen negara, korupsi kelembagaan korupsi dari perilaku swasta hingga korupsi pemda.
Dari situ, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pencegahan.
"Tetapi pertanyaannya kan kenapa sebetulnya regulasi yang sudah lengkap seperti itu tidak juga membuat sesuatu yang terkait dengan suap dan seterusnya," kata Hariadi dalam diskusi bertajuk "Transparansi dan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia" secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Menurut Hariadi, regulasi tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan korupsi.
Ia menilai setidaknya ada 5 hal yang mesti dilakukan pemerintah.
Pertama, Hariadi melihat kalau Indonesia tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal benturan kepentingan. Semisal, pihak pelaksana dan pihak pengawas memiliki hubungan kerabat.
Situasi itu dikhawatirkan bisa menjadi peluang praktik korupsi dan belum ada regulasi yang bisa melarangnya.
Kedua, pemerintah juga tidak memiliki ruang untuk melakukan tinjauan untuk mengurangi pasal-pasal yang bisa malah memungkinkan adanya praktik korupsi.
Baca Juga: Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
"Sementara kita sudah tahu sebetulnya ada instrumen dan sudah diterapkan di beberapa negara yang disebut CIA atau CRA sebelum peraturan dirilis," tuturnya.
Ketiga ialah terkait kebijakan pengendalian monopoli. Hariadi menyebut sudah ada peraturan presiden untuk mengatur hal tersebut.
"Tapi belum pernah kita lihat hasilnya itu seperti apa," ucapnya.
Keempat yakni menggeser regulasi atau pedoman dari prosedur kerja ke output. Banyak yang menganggap kalau semakin cara kerja maka semakin banyak pelanggaran yang akan muncul.
Menurut Hariadi, bukan itu penyebabnya. tetapi soal pedoman-pedoman prosedur kerja.
"Semakin banyak pedoman-pedoman prosedur kerja itu yang seringkali tidak sesuai dengan kondisi lapangan itu tetapi dipaksakan untuk dijalankan dan akhirnya pasti ada kecurangan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Auriga Nusantara: Deforestasi di 10 Provinsi Meningkat, Pelakunya Masih Sama
-
Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
-
Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ingatkan Bahaya Orang Pintar Tapi Tak Berintegritas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah