Suara.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hariadi Kartodihardjo, menilai regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah untuk pencegahan korupsi termasuk di sektor kehutanan sebetulnya sudah cukup lengkap. Tapi masih ada 5 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan.
Hariadi menyebutkan bahwa praktik-praktik korupsi yang kerap dilakukan di sektor kehutanan itu melalui suap perizinan, korupsi melalui instrumen negara, korupsi kelembagaan korupsi dari perilaku swasta hingga korupsi pemda.
Dari situ, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pencegahan.
"Tetapi pertanyaannya kan kenapa sebetulnya regulasi yang sudah lengkap seperti itu tidak juga membuat sesuatu yang terkait dengan suap dan seterusnya," kata Hariadi dalam diskusi bertajuk "Transparansi dan Anti Korupsi Dalam Pengelolaan Hutan di Indonesia" secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Menurut Hariadi, regulasi tersebut belum cukup untuk melakukan pencegahan korupsi.
Ia menilai setidaknya ada 5 hal yang mesti dilakukan pemerintah.
Pertama, Hariadi melihat kalau Indonesia tidak memiliki undang-undang yang mengatur soal benturan kepentingan. Semisal, pihak pelaksana dan pihak pengawas memiliki hubungan kerabat.
Situasi itu dikhawatirkan bisa menjadi peluang praktik korupsi dan belum ada regulasi yang bisa melarangnya.
Kedua, pemerintah juga tidak memiliki ruang untuk melakukan tinjauan untuk mengurangi pasal-pasal yang bisa malah memungkinkan adanya praktik korupsi.
Baca Juga: Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
"Sementara kita sudah tahu sebetulnya ada instrumen dan sudah diterapkan di beberapa negara yang disebut CIA atau CRA sebelum peraturan dirilis," tuturnya.
Ketiga ialah terkait kebijakan pengendalian monopoli. Hariadi menyebut sudah ada peraturan presiden untuk mengatur hal tersebut.
"Tapi belum pernah kita lihat hasilnya itu seperti apa," ucapnya.
Keempat yakni menggeser regulasi atau pedoman dari prosedur kerja ke output. Banyak yang menganggap kalau semakin cara kerja maka semakin banyak pelanggaran yang akan muncul.
Menurut Hariadi, bukan itu penyebabnya. tetapi soal pedoman-pedoman prosedur kerja.
"Semakin banyak pedoman-pedoman prosedur kerja itu yang seringkali tidak sesuai dengan kondisi lapangan itu tetapi dipaksakan untuk dijalankan dan akhirnya pasti ada kecurangan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Auriga Nusantara: Deforestasi di 10 Provinsi Meningkat, Pelakunya Masih Sama
-
Pertanyakan Data Deforestasi Versi KLHK, Greenpeace Indonesia: Cukup Membingungkan
-
Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ingatkan Bahaya Orang Pintar Tapi Tak Berintegritas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat