Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Hamid Noor Yasin mengkritisi keinginan pemerintah untuk melakukan proses pemindahan ibu kota negara pada semester pertama tahun 2024. Ia menilai langkah pemerintah itu tergesa-gesa.
Padahal, lanjut dia kondisi wilayah yang menjadi ibu kota negara masih berupa hutan. Belum lagi infrastruktur dan pelayanan publik yang belum tersedia.
"Kondisi di sana masih berupa hutan belantara, lahan yang akan digunakan pembangunan ibu kota negara yang baru. Infrastruktur saja belum disiapkan dengan baik, masa kita akan pindah ke sana di 2024 di semester I atau di bulan Maret kira-kira ini kayak simsalabim," kata Hamid secara daring, Jumat (17/12/2021).
Karena itu Hamid meminta semua hal terkait perpindahan ibu kota negara harus dilihat secara proporsional.
Adapun terkait dengan keinginan proses perpindahan pada semester awal 2024, Hamid menilai hal itu menjadi beban yang sangat berat. Hal itu pula yang menajdi alasan PKS bersikap keberatan.
"Jadi memang kita harus proporsional, memandang persoalan yang berat itu jangan digampangkan, jangan disepelekan. Ini kayaknya ini kalau bahasa Jawanya tuh kebat keliwat, jadi kebat keliwat itu tergesa-gesa sekali. Kayak tidak sistematis, semuanya itu grusa-grusu," ujar Hamid.
Tak Undang Sangkuriang dan Bondowoso
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau PPN Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan pemindahan ibu kota negara baru (IKN) akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pemerintah tidak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso.
"Pemindahan IKN-nya kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya, kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," kata Suharso dalam rapat dengan panitia khusus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Rapat Hingga Malam, RUU Ibu Kota Negara Disepakati Masuk Pembahasan Tim Perumus
Suharso mengatakan, pemerintah sudah atur soal pembangunan IKN dalam master plan dan itu secara bertahap. Nantinya pada 2024 akan dideklarasikan seperti apa master plan pembangunan.
"Maka pertanyaannya, maka sampai 2024 kemudian dideclare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Suharso mengatakan, soal IKN ini hanya merupakan pemindahan status ibu kotanya saja. Bukan justru pemindahan ibu kota secara harpiah.
"Pemindahan status IKN memang di sini memang diatur pemindahan statusnya, bukan pemindahan ibu kota negaranya," ujarnya.
"Pemindahan status itu, yang disampaikan terima kasih kepada Partai Golkar yang mengingatkan bahwa yang diminta adalah pemindahan status," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar