Suara.com - Panitia Khusus (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyepakati untuk menghadirkan efesiensi pembahasan. Dalam rapat yang digelar malam Rabu (15/12) kemarin, RUU IKN disepakati juga untuk dilanjutkan ke Tim Perumus atau Timus.
"Sesuai dengan mekanisme dan juga Tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke Timus," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12) malam.
Namun, Saan mengatakan, meski telah disepakati untuk dilanjutkan ke Timus, pembahasan tak kunjung selesai, maka akan dikembalikan ke Panitia Kerja atau Panja.
"Kalau nanti di Timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke Panja kembali, jadi gitu," ungkapnya.
Adapun dalam kesepakatan ini ada sebanyak 7 fraksi plus 1 DPD yang setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Ia mengatakan, sebanyak dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan tak setuju.
Kedua fraksi yang menyatakan tak setuju tersebut, meminta agar RUU IKN tetap menjadi pembahasan di Panja.
Dalam pasal 155 ayat (1) b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.
Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan mengapa fraksinya tak setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Salah satunya yakni karena subtansi masih jadi perdebatan.
"Karena substansinya belum selesai kita perdebatkan, kalau di Timus itu kan tinggal nyisir kata-kata dan kalimat redaksonal. Sedangkan substansinya masih belum selesai. Namun demikian karena ini bagian dari demokrasi, tentu kami masih kawal, karena di Timus saya masih ikut," kata Hinca, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Proses Pemindahan IKN, Bappenas: Kita Tidak Mengundang Sangkuriang atau Bandung Bondowoso
Hinca menyebut, Demokrat akan terus melakukan pengawalan pembahasan RUU IKN di Timus. Menurutnya, soal ibu kota negara tidak boleh tergesa-gesa.
"Penting ini ibu kota negara ini, masa yang segini penting lalu diselesaikan dalam hitungan yang sangat cepat, nggak cukup karena butuh perdebatan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dalih Pandemi, PKS: RUU Ibu Kota Negara akan Coba Dipaksa Dipercepat
-
Pansus Komisi II DPR Sepakati Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dilanjutkan Timsus
-
Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!
-
Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!
-
Dua Wakil Benua Etam di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN, Untuk Apa?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini