Suara.com - Panitia Khusus (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyepakati untuk menghadirkan efesiensi pembahasan. Dalam rapat yang digelar malam Rabu (15/12) kemarin, RUU IKN disepakati juga untuk dilanjutkan ke Tim Perumus atau Timus.
"Sesuai dengan mekanisme dan juga Tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke Timus," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12) malam.
Namun, Saan mengatakan, meski telah disepakati untuk dilanjutkan ke Timus, pembahasan tak kunjung selesai, maka akan dikembalikan ke Panitia Kerja atau Panja.
"Kalau nanti di Timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke Panja kembali, jadi gitu," ungkapnya.
Adapun dalam kesepakatan ini ada sebanyak 7 fraksi plus 1 DPD yang setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Ia mengatakan, sebanyak dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan tak setuju.
Kedua fraksi yang menyatakan tak setuju tersebut, meminta agar RUU IKN tetap menjadi pembahasan di Panja.
Dalam pasal 155 ayat (1) b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.
Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan mengapa fraksinya tak setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Salah satunya yakni karena subtansi masih jadi perdebatan.
"Karena substansinya belum selesai kita perdebatkan, kalau di Timus itu kan tinggal nyisir kata-kata dan kalimat redaksonal. Sedangkan substansinya masih belum selesai. Namun demikian karena ini bagian dari demokrasi, tentu kami masih kawal, karena di Timus saya masih ikut," kata Hinca, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Proses Pemindahan IKN, Bappenas: Kita Tidak Mengundang Sangkuriang atau Bandung Bondowoso
Hinca menyebut, Demokrat akan terus melakukan pengawalan pembahasan RUU IKN di Timus. Menurutnya, soal ibu kota negara tidak boleh tergesa-gesa.
"Penting ini ibu kota negara ini, masa yang segini penting lalu diselesaikan dalam hitungan yang sangat cepat, nggak cukup karena butuh perdebatan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dalih Pandemi, PKS: RUU Ibu Kota Negara akan Coba Dipaksa Dipercepat
-
Pansus Komisi II DPR Sepakati Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Dilanjutkan Timsus
-
Kritisi RUU IKN, Pengamat Ingatkan Pemerintah-DPR: Jangan Sampai Rusak Tatanan Negara!
-
Kritisi DPR Ubah Tatib Demi Ibu Kota Negara Baru, Ray Rangkuti: Aneh Keliru!
-
Dua Wakil Benua Etam di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN, Untuk Apa?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
-
Kemensos Perketat Penyaluran Bansos, Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat