Suara.com - Seorang pensiunan asal Pennsylvania harus mendekam di dalam penjara karena kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis di sebuah panti jompo.
Menyadur The Philadelphia Inquirer Kamis (16/12/2021), Leroy Martin harus mendekam 22 bulan di penjara karena kepergok berhubungan seks sesama jenis.
Kejadian itu terungkap oleh seorang staf panti jompo dan rehabilitasi Pennsylvania yang melihat dia terlibat tindakan seksual dengan sesama penghuni.
Namun, pengacara Leroy Martin mengatakan seks itu didasari suka sama suka, dan kliennya dipenjara selama puncak pandemi Covid-19 karena menjadi gay.
Pria yang kini berusia 81 tahun itu dibebaskan dari tahanan pada bulan September setelah jaksa membatalkan kasus.
"Mereka sangat ingin mengecap Martin sebagai predator seksual, dan dengan kuas merah muda," kata J Conor Corcoran, seorang pengacara hak-hak sipil di Philadelphia yang mewakili Martin.
Martin melakukan hubungan seks dengan dua pria pada tahun 2019 saat ia tinggal di Pusat Perawatan dan Rehabilitasi Southampton Manor di Shippensburg, Cumberland County.
J Conor Corcoran mengatakan hubungan seks antara kliennya dan pria lain di fasilitas itu atas dasar suka sama suka.
Menurut gugatan perdata yang diajukan Corcoran di pengadilan pembelaan umum Cumberland County bulan lalu, asisten perawat melihat Martin melakukan seks oral pada seorang pria 43 tahun pada 29 Oktober 2019, dan kemudian melaporkannya ke pengawas.
Baca Juga: Beli Tiket Pesawat First Class, Maskapai Main Ubah Rute dan Kelas, Komplain Tak Ditanggapi
Pengawas kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Negara Bagian Pennsylvania, dan menuduh hubungan seks itu bukan suka sama suka karena pria itu lebih muda dan tengah menderita cedera otak traumatis.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada polisi bahwa dia mengizinkan Martin untuk melakukan seks oral padanya.
"Hanya karena saya belum pernah bersama seorang wanita selama 21 tahun. . ." kata pria itu kepada polisi saat diperiksa.
Pria lain yang sempat berhubungan seks dengan Martin, namun saat ini sudah meninggal, mengatakan kepada polisi bahwa dia berada di Southampton Manor sebagai pasien karena menderita serangan jantung.
Ia mengatakan jika ketika bangun tidur, ia terkejut karena melihat Martin melakukan tindakan seks oral padanya.
Pria itu mengatakan kepada polisi bahwa Martin sempat menggosok penisnya ke pakaiannya lima hingga 10 kali saat mereka berbagi kamar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik