Suara.com - Seorang pensiunan asal Pennsylvania harus mendekam di dalam penjara karena kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis di sebuah panti jompo.
Menyadur The Philadelphia Inquirer Kamis (16/12/2021), Leroy Martin harus mendekam 22 bulan di penjara karena kepergok berhubungan seks sesama jenis.
Kejadian itu terungkap oleh seorang staf panti jompo dan rehabilitasi Pennsylvania yang melihat dia terlibat tindakan seksual dengan sesama penghuni.
Namun, pengacara Leroy Martin mengatakan seks itu didasari suka sama suka, dan kliennya dipenjara selama puncak pandemi Covid-19 karena menjadi gay.
Pria yang kini berusia 81 tahun itu dibebaskan dari tahanan pada bulan September setelah jaksa membatalkan kasus.
"Mereka sangat ingin mengecap Martin sebagai predator seksual, dan dengan kuas merah muda," kata J Conor Corcoran, seorang pengacara hak-hak sipil di Philadelphia yang mewakili Martin.
Martin melakukan hubungan seks dengan dua pria pada tahun 2019 saat ia tinggal di Pusat Perawatan dan Rehabilitasi Southampton Manor di Shippensburg, Cumberland County.
J Conor Corcoran mengatakan hubungan seks antara kliennya dan pria lain di fasilitas itu atas dasar suka sama suka.
Menurut gugatan perdata yang diajukan Corcoran di pengadilan pembelaan umum Cumberland County bulan lalu, asisten perawat melihat Martin melakukan seks oral pada seorang pria 43 tahun pada 29 Oktober 2019, dan kemudian melaporkannya ke pengawas.
Baca Juga: Beli Tiket Pesawat First Class, Maskapai Main Ubah Rute dan Kelas, Komplain Tak Ditanggapi
Pengawas kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Negara Bagian Pennsylvania, dan menuduh hubungan seks itu bukan suka sama suka karena pria itu lebih muda dan tengah menderita cedera otak traumatis.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada polisi bahwa dia mengizinkan Martin untuk melakukan seks oral padanya.
"Hanya karena saya belum pernah bersama seorang wanita selama 21 tahun. . ." kata pria itu kepada polisi saat diperiksa.
Pria lain yang sempat berhubungan seks dengan Martin, namun saat ini sudah meninggal, mengatakan kepada polisi bahwa dia berada di Southampton Manor sebagai pasien karena menderita serangan jantung.
Ia mengatakan jika ketika bangun tidur, ia terkejut karena melihat Martin melakukan tindakan seks oral padanya.
Pria itu mengatakan kepada polisi bahwa Martin sempat menggosok penisnya ke pakaiannya lima hingga 10 kali saat mereka berbagi kamar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK