Suara.com - Anggota parlemen Austria telah menyetujui undang-undang melegalkan bunuh diri yang dibantu untuk orang yang sakit parah dengan aturan yang ketat.
Parlemen Austria pada Kamis (16/12) memutuskan untuk melegalkan bunuh diri yang dibantu mulai Januari 2022, setelah keputusan pengadilan menyatakan larangan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Larangan bunuh diri yang dibantu akan berakhir pada akhir tahun 2022 dan undang-undang baru dapat diberlakukan sesuai dengan persyaratan yang ketat.
Syarat apa yang harus dipenuhi?
Undang-undang bunuh diri yang dibantu memberikan pilihan sebelumnya, mirip dengan surat wasiat, dan hanya berlaku untuk orang berusia di atas 18 tahun yang menderita sakit parah atau dengan kondisi sakit permanen yang melemahkan.
Setiap kasus akan ditinjau oleh dua dokter, yang salah satunya harus ahli dalam pengobatan paliatif. Sebagai bagian dari tugas, mereka harus menentukan apakah seorang pasien memilih euthanasia secara mandiri.
Selama 12 minggu sebelum prosedur diberlakukan, dipastikan euthanasia tidak dilakukan karena krisis sementara.
Namun, untuk pasien dalam "fase akhir" suatu penyakit, periode tersebut dapat dipersingkat menjadi dua minggu.
Pasien tersebut kemudian akan membuat surat wasiat dengan disaksikan notaris atau advokat, sebelum pasien memperoleh obat mematikan dari apoteker.
Baca Juga: Ibu-ibu Rumah Tangga di India Bunuh Diri Setiap 25 Menit, Apa Sebabnya?
Mengapa ini terjadi sekarang?
Peraturan baru ini menjadi perlu setelah Mahkamah Konstitusi Austria mencabut larangan bunuh diri yang dibantu.
Hakim mengatakan larangan itu melanggar hak individu untuk menentukan nasib sendiri. Jika tidak disahkan, euthanasia tidak akan lagi dilarang mulai akhir tahun 2021 dan praktik tersebut secara efektif akan menjadi tidak diatur.
Partai Rakyat Austria (ÖVP) yang konservatif di Austria, bermitra dengan Partai Hijau, mendukung undang-undang tersebut di Dewan Nasional, bersama dengan oposisi Sosial Demokrat dan Partai Neos yang liberal.
Satu-satunya ketidaksepakatan datang dari Partai Kebebasan Austria (FPÖ) sayap kanan. Menyiapkan alternatif lain Menteri Kehakiman Alma Zadic dari Partai Hijau mengatakan bahwa, di samping undang-undang tersebut, langkah-langkah lain akan diambil untuk menawarkan alternatif selain bunuh diri.
Undang-undang direncanakan untuk memperluas perawatan rumah sakit dan paliatif, sementara pemerintah Austria juga menyediakan lebih banyak anggaran untuk inisiatif pencegahan bunuh diri.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel