Suara.com - Anggota parlemen Austria telah menyetujui undang-undang melegalkan bunuh diri yang dibantu untuk orang yang sakit parah dengan aturan yang ketat.
Parlemen Austria pada Kamis (16/12) memutuskan untuk melegalkan bunuh diri yang dibantu mulai Januari 2022, setelah keputusan pengadilan menyatakan larangan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Larangan bunuh diri yang dibantu akan berakhir pada akhir tahun 2022 dan undang-undang baru dapat diberlakukan sesuai dengan persyaratan yang ketat.
Syarat apa yang harus dipenuhi?
Undang-undang bunuh diri yang dibantu memberikan pilihan sebelumnya, mirip dengan surat wasiat, dan hanya berlaku untuk orang berusia di atas 18 tahun yang menderita sakit parah atau dengan kondisi sakit permanen yang melemahkan.
Setiap kasus akan ditinjau oleh dua dokter, yang salah satunya harus ahli dalam pengobatan paliatif. Sebagai bagian dari tugas, mereka harus menentukan apakah seorang pasien memilih euthanasia secara mandiri.
Selama 12 minggu sebelum prosedur diberlakukan, dipastikan euthanasia tidak dilakukan karena krisis sementara.
Namun, untuk pasien dalam "fase akhir" suatu penyakit, periode tersebut dapat dipersingkat menjadi dua minggu.
Pasien tersebut kemudian akan membuat surat wasiat dengan disaksikan notaris atau advokat, sebelum pasien memperoleh obat mematikan dari apoteker.
Baca Juga: Ibu-ibu Rumah Tangga di India Bunuh Diri Setiap 25 Menit, Apa Sebabnya?
Mengapa ini terjadi sekarang?
Peraturan baru ini menjadi perlu setelah Mahkamah Konstitusi Austria mencabut larangan bunuh diri yang dibantu.
Hakim mengatakan larangan itu melanggar hak individu untuk menentukan nasib sendiri. Jika tidak disahkan, euthanasia tidak akan lagi dilarang mulai akhir tahun 2021 dan praktik tersebut secara efektif akan menjadi tidak diatur.
Partai Rakyat Austria (ÖVP) yang konservatif di Austria, bermitra dengan Partai Hijau, mendukung undang-undang tersebut di Dewan Nasional, bersama dengan oposisi Sosial Demokrat dan Partai Neos yang liberal.
Satu-satunya ketidaksepakatan datang dari Partai Kebebasan Austria (FPÖ) sayap kanan. Menyiapkan alternatif lain Menteri Kehakiman Alma Zadic dari Partai Hijau mengatakan bahwa, di samping undang-undang tersebut, langkah-langkah lain akan diambil untuk menawarkan alternatif selain bunuh diri.
Undang-undang direncanakan untuk memperluas perawatan rumah sakit dan paliatif, sementara pemerintah Austria juga menyediakan lebih banyak anggaran untuk inisiatif pencegahan bunuh diri.
Tag
Berita Terkait
-
Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Akan Buka Semua Bukti CCTV ke Keluarga
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Misteri Kematian Arya Daru: Pengacara Desak Polisi Periksa 2 Saksi Kunci!
-
Istri Almarhum Arya Daru yang Meninggal Misterius Bersuara: Saya Minta Hati Nurani
-
Olla Ramlan Ungkap Pernah 3 Kali Coba Bunuh Diri: Orang Enggak Tahu Sakitnya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap