Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang ingin menggugat Gubernur Anies Baswedan karena merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ia meminta Apindo tak langsung membawa masalah ini ke Pengadilan.
Menurut Riza, seharusnya Apindo bisa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak Pemprov.
"Kami minta sejauh kami bisa lakukan secara musyawarah, kami harapkan dapat dilakukan secara musyawarah sebelum kami lakukan langkah langkah lain. Jadi kami musyawarahkan," ujar Riza di Taman Wisata Alam Mangrove Pantai Indah Kapuk, Minggu (19/12/2021).
Ia menyatakan pihaknya terbuka menerima segala keluhan dan mendiskusikannya. Jika memang sudah dibicarakan, diharapkan bisa ada solusi yang bisa diterima oleh pihak pengusaha dan buruh.
"Kami diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa kita selesaikan secara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," jelasnya.
Menurut Riza, segala kebijakan yang diambil terkait UMP ini bertujuan memberikan keadilan bagi semua pihak. Anies dan jajarannya sudah memiliki pertimbangan matang sebelum akhirnya memutuskan melakukan revisi nilai UMP 2022.
"Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100 persen semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) jadi naik 5,1 persen tak sepenuhnya mendapatkan sambutan positif. Karena kebijakannya itu, Anies bahkan terancam diseret ke meja hijau oleh Apindo.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman mengatakan, seharusnya Anies tidak menaikan UMP karena sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Tuding Anies Tak Patuhi PP Terkait Revisi UMP, Apindo DKI: Kami Juga Bisa Langgar Pergub
"Sekarang kok ada revisi? Apa yang lama ada salah? Kalau ada salah kami keberatan di revisi," ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Karena itu, Nurzaman meminta agar Anies kembali kepada Keputusan Gubernur DKI yang lama soal pengupahan. Dalam aturan itu tertulis UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953.
Jika tidak, ia mengancam akan menggugat Mantan Mendikbud itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak urung, kami tida akan tinggal dia. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI 2022 itu. Sebab, sampai saat ini ia belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
"Kami akan pelajari Pergub dulu isinya apa dan akan berkoordinasi dengan nasional apindo karena dampak bila merubah ini bukan cuma untuk Jakarta tapi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tuding Anies Tak Patuhi PP Terkait Revisi UMP, Apindo DKI: Kami Juga Bisa Langgar Pergub
-
Riza Patria Hormati Semua Pihak Jika Ada Gugatan terkait Kenaikan UMP Jakarta
-
Klaim Kenaikan UMP Demi Masyarakat, Wagub Riza: Tentu Tak Bisa 100 Persen Puaskan Semua
-
Revisi UMP DKI Naik Jadi 5,1 Persen, Apindo Bakal Gugat Anies Ke Pengadilan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?