Suara.com - Staf Ahli Menkominfo Profesor Henry Subiakto turut angkat bicara soal Habib Bahar bin Smith yang saat ini sedang jadi sorotan seusai menghujat KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dengan kata-kata yang menohok.
Lewat sebuah cuitan di akun twitternya, Henry Subiakto menyoroti banyaknya pihak yang ingin agar orang yang menghujat presiden dan pemimpin TNI AD untuk segera ditangkap.
Ia lantas menyebut bahwa hukum tak bisa dipaksakan. Apabila pihak bersangkutan menyampaikan ucapan atau perilaku yang mengandung unsur pelanggaran pasal pidana, saat itulah ia bisa ditindak secara hukum.
"Banyak yang ingin agar orang yang teriak-teriak menghujat presiden & pimpinan TNI AD ini bisa segera ditangkap. Tapi Hukum itu tidak bisa dipaksakan. Kecuali jika perilaku & ucapan orang ini ada yang benar-benar melanggar pasal pidana. Dari situ baru bisa ditindak sesuai aturan," tulis Henry Subiakto dalam cuitannya, seperti dikutip Suara.com, Senin (20/12/2021).
Cuitan tersebut ditulis sebagai respons terhadap sebuah artikel berita yang memuat klarifikasi kuasa hukum Habib Bahar bin Smith soal video ceramah Habib Bahar yang menyeret nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Di cuitan selanjutnya, Prof. Henry Subiaktojuga menyinggung soal sosok yang gemar teriak-teriak dan menghina serta memprovokasi dengan kata-kata kasar.
Ia berharap agar para pengikut atau orang yang melihat ceramah seperti itu untuk tidak mencontoh.
Henry Subiakto menyebut alangkah lebih baik untuk meneladan sosok Nabi Muhammad SAW yang lemah lembut, cerdas, sabar, dan tegas.
"Jika imamnya suka teriak-teriak, nuduh-nuduh, menghina-menghina dan provokasi, maka pengikut dan pengagumnya juga cenderung suka karakter yang mirip-mirip," tulisnya dalam sebuah cuitan.
Baca Juga: Sopir GoCar Ditangkap Polisi Kasus Perkosa Perawat, Pelaku Berdalih Suka sama Suka
"Tapi bagi yang mau berpikir tentu akan lebih milih meneladani Nabi yang lemah lembut, cerdas, sabar, tapi tegas. Tidak taqlid pada yang ngaku-ngaku turunan nabi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Beredar Video Mirip Habib Bahar Bin Smith Santai di Jacuzzi, Netizen: Itu Makhluk Apaan
-
Pendiri PAN Sebut Habib Bahar Bikin Gaduh: Lebih Baik Masuk RSJ, Dipasung Sampai Sembuh
-
Mahfud MD: Banyak Orang Bebas dari Hukum, Mendadak Kena Karma
-
Ditangkap Polda Metro, Kasus Sopir GoCar Pemerkosa Perawat Dilimpahkan ke Polres Bogor
-
Sopir GoCar Ditangkap Polisi Kasus Perkosa Perawat, Pelaku Berdalih Suka sama Suka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari