Suara.com - Pemerintah diharapkan membuat regulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia. Produk ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif karena menerapkan prinsip pengurangan risiko (harm reduction).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik, telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah, daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
“Kalau rokok, itu risiko terpapar TAR-nya tinggi, sementara produk ini tidak mengandung TAR dan hanya mengantarkan nikotin melalui proses pemanasan sehingga bisa mengurangi risikonya,” kata Satria dalam keterangan persnya, Senin (20/12/2021).
Bukti bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok telah diungkapkan Public Health England (PHE), lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris.
Dalam laporan Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan, produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan positif bagi produk tembakau alternatif. COT menyimpulkan produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 persen hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Satria mengungkapkan, terdapat tantangan bagi perokok dewasa untuk dapat berhenti merokok sepenuhnya. Alasannya, rokok telah menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
“Produk tembakau alternatif ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa karena lebih rendah risiko dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Soal Tembakau Alternatif yang Dipanaskan
Sebab, regulasi yang mengatur produk alternatif ini baru berupa pengenaan tarif cukai 57 persen.
“Regulasi harus segera diformulasikan. Namun regulasinya harus berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya sehingga ketika aturan sudah dibuat, maka pasar dan masyarakat akan merespon,” katanya.
Sebelumnya pemerintahan menaikkan tarif cukai rokok menjadi rata-rata 12 persen pada tahun ini, tak hanya cukai rokok pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk sejumlah produk tembakau lainnya seperti halnya produk rokok elektrik.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup.
Harga Jual Eceran (HJE) tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter