Suara.com - Pemerintah diharapkan membuat regulasi produk tembakau alternatif lewat aturan yang disesuaikan dengan risikonya demi mendorong turunnya prevalensi merokok di Indonesia. Produk ini dapat dijadikan sebagai solusi alternatif karena menerapkan prinsip pengurangan risiko (harm reduction).
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan menjelaskan, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan maupun rokok elektrik, telah terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah, daripada rokok karena tidak melalui proses pembakaran dalam penggunaannya.
“Kalau rokok, itu risiko terpapar TAR-nya tinggi, sementara produk ini tidak mengandung TAR dan hanya mengantarkan nikotin melalui proses pemanasan sehingga bisa mengurangi risikonya,” kata Satria dalam keterangan persnya, Senin (20/12/2021).
Bukti bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok telah diungkapkan Public Health England (PHE), lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris.
Dalam laporan Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyebutkan, produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, memiliki risiko yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency, juga menunjukkan kesimpulan positif bagi produk tembakau alternatif. COT menyimpulkan produk tersebut mengurangi bahan kimia berbahaya sebesar 50 persen hingga 90 persen dibandingkan dengan asap rokok.
Satria mengungkapkan, terdapat tantangan bagi perokok dewasa untuk dapat berhenti merokok sepenuhnya. Alasannya, rokok telah menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya masyarakat.
“Produk tembakau alternatif ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa karena lebih rendah risiko dan lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Demi mendorong peralihan dan dengan adanya bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, Satria mengharapkan adanya regulasi bagi produk tersebut.
Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Soal Tembakau Alternatif yang Dipanaskan
Sebab, regulasi yang mengatur produk alternatif ini baru berupa pengenaan tarif cukai 57 persen.
“Regulasi harus segera diformulasikan. Namun regulasinya harus berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya sehingga ketika aturan sudah dibuat, maka pasar dan masyarakat akan merespon,” katanya.
Sebelumnya pemerintahan menaikkan tarif cukai rokok menjadi rata-rata 12 persen pada tahun ini, tak hanya cukai rokok pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk sejumlah produk tembakau lainnya seperti halnya produk rokok elektrik.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani saat konfrensi pers virtualnya, Senin (13/12/2021).
Menurut Sri Mulyani, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup.
Harga Jual Eceran (HJE) tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!