Suara.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Alasannya, mereka menilai ada aturan merugikan yang dibuat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Iwan disebut DKJ telah membuat aturan yang membuat 25 orang pegawai tak bisa lagi bekerja.
DKJ pun menilai Kadisbud DKI telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
DKJ pun melayangkan mosi tidak percaya dengan Pemerintah DKI yang juga disampaikan DKJ kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pengaduan tersebut.
"Sudah mengadu," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).
Nelson menjelaskan, DKJ melapor terkait nasib pekerja di Dewan Kesenian Jakarta. Sebab ada kebijakan Dinas Kebudayaan DKI yang merugikan pegawai.
"Mereka mengadukan perubahan aturan tentang DKJ yang berdampak pada status pekerja di DKJ yang terancam jadi pengangguran," jelasnya.
Aduan dari DKJ itu disebutnya akan dikaji secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan
"Kita lagi analisa di internal," tuturnya.
Berikut tututan DKJ terhadap Pemprov DKI terkait mosi tidak percaya kinerja Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana:
1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
-
RUU 'Antek Asing': Senjata Lawan Propaganda atau Alat Bungkam Suara Kritis?
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN