Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino yang divonis empat tahun penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).
"Tim Jaksa KPK, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
Salah satu alasan banding, kata Ali, terkait pembebanan biaya uang pengganti yang tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama terhadap perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD 1.997.740,23.
"Sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.
Untuk detail lengkap keseluruhan banding, kata Ali, nantinya akan dituangkan dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ali pun berharap hakim nantinya dapat mempertimbangkan apa yang akan disampaikan jaksa KPK.
"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan," ujar Ali
Lantaran penanganan korupsi, sebagai bentuk kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
"Untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," katanya.
Selain pidana badan empat tahun, terdakwa RJ Lino turut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
Majelis juga menyampaikan ada hal yang memberatkan dalam putusan terdakwa RJ Lino yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa RJ Lino selama persidangan berlaku sopan.
"Tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.
Vonis empat tahun hakim terhadap terdakwa RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!