Di Cina, peringatan atau simbol dari acara tersebut dilarang keras.
Banyak yang lahir setelah peristiwa tersebut hanya memiliki sedikit ingatan atau bahkan tidak sama tahu tentang peristiwa tersebut, karena dihapus dari sejarah.
Tindakan penyingkiran patung Tiananmen pada Rabu (22/12) adalah upaya terbaru untuk membungkam orang-orang di Hong Kong yang bersikeras untuk memperingati acara tersebut.
Penyalaan lilin besar-besaran telah dilakukan di Hong Kong selama beberapa dekade, meskipun situasinya berubah secara dramatis sejak Beijing merebut kembali bekas jajahan Inggris itu pada 1997.
Selama dua tahun terakhir, pihak berwenang Cina telah melarang acara tersebut dengan alasan kesehatan dan pandemi virus corona.
Apakah ada hubungannya dengan hukum keamanan nasional Hong Kong?
Hong Kong telah lama menjadi tempat perdebatan sengit dan protes besar-besaran publik yang mengadvokasi hak otonomi dari Cina.
Perdebatan menjadi semakin tajam dengan pengesahan dan implementasi undang-undang keamanan nasional Hong Kong pada 30 Juni 2020 yang diberlakukan Beijing.
Pihak berwenang menggunakan undang-undang tersebut — di mana mereka yang tidak bertindak sesuai dengannya dapat diekstradisi ke Cina untuk diadili — untuk menekan kebebasan berbicara dan menekan gerakan pro-demokrasi dan hak-hak sipil.
Baca Juga: Perancang Tugu Tiananmen Hong Kong Sewa Pengacara untuk Selamatkan Karyanya
Berbicara tentang pemindahan patung Rabu (22/12) malam, seorang mahasiswa berusia 19 tahun di tempat kejadian mengatakan: "Universitas pengecut karena melakukan tindakan ini tengah malam. Saya merasa sangat kecewa, karena itu adalah simbol sejarah. Universitas mengklaim menganjurkan kebebasan akademik, tetapi tidak dapat menyimpan monumen bersejarah."
Humas universitas tidak membuat pernyataan publik tentang situasi tersebut dan belum menjawab permintaan dari kantor berita AP dan Reuters. bh/ha (AP, Reuters)
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025