Suara.com - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam pasal perintangan proses penyidikan di KPK. Azis kekinian tengah menjalani sidang sebagai terdakwa terkait kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah.
"Ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Pertimbangan akan kembali menjerat Azis pasal perintangan penyidikan, kata Ali, tak lepas terungkapnya dalam fakta sidang. Dimana, kesaksian Eks Wakil Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari menyebut Azis meminta Rita untuk mengakui sejumlah uang sebesar Rp8 miliar.
Uang itu diduga terkait suap dalam sejumlah penanganan perkara eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan," kata dia.
Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan kembali menggali dan memperkuat keterangan saksi Rita dengan saksi lainnya bersama barang bukti dalam sidang selanjutnya.
Dari semua itu,kata Ali, Jaksa KPK tentu akan menganalisa apakah dapat memungkinkan menjerat Azis dalam perintangan penyidikan.
"Termasuk konfirmasi kembali kepada M. Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," imbuhnya
Dalam sidang kemarin, Jaksa KPK membacakan BAP milik Rita Widyasari terkait sejumlah uang yang harus diakui Rita yang diminta Azis.
Baca Juga: Kurang Uang, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Titip Istri Jadi Calon Bupati ke Azis
"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line