Suara.com - Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari memberikan sindirian kepada bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sindiran itu terkait Azis menanyakan alasan Rita dapat berkomunikasi dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Rita saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Azis dalam kasus suap penanganan perkara Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Kalau nanti Pak Azis sudah di dalam (sel) pasti mengerti, bahwa di dalam itu bukan berati kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun," kata Rita dihadapan Azis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Rita diketahui kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Ia, dijerat dalam kasus penerimaan sejumlah gratifikasi ketika masih menjabat Bupati.
Rita menjelaskan selama pandemi Covid-19 pihak lapas memberikan kelonggaran untuk narapidana berkomunikasi. Itu pun, kata Rita, mendapatkan pengawasan khusus dari lapas.
"Kami bisa terima telepon dan di telepon melalui wartel khusus dengan pengawasan," ucap Rita
Rita pun sempat curhat, bahwa pihak lapas Tangerang sempat melakukan sidak di selnya itu. Lantaran, pengakuan eks penyidik KPK Robin menyampaikan pernah berkomunikasi dengan Rita ketika dihadirkan sidang Senin (20/12/2021) lalu.
Saat itu, Azis merasa aneh. Karena Rita didalam Lapas tidak mungkin dapat memegang ponsel.
"Kepada kami, berdasarkan kepmen perundang-undangan di Lapas tidak boleh memegang ponsel? Apakah telepon Rita itu, saudara telepon atau Rita yang telepon?," kata Azis
Baca Juga: Rita Widyasari Akui Pernah Diminta Tidak Seret Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Perkara
Robin pun saat itu menegaskan bahwa ia meyakini menjalni komunikasi dengan Rita. Apalagi, Robin akui pernah berapa kali melakukan komunikasi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor