Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga anggota TNI AD yang menabrak dan membuang pasangan Handi Saputra (16) - Salsabila (14) di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum seumur hidup.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Ketiga anggota TNI AD yaitu Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12/2021).
Andika telah memerintahkan pemberian hukuman yang lebih berat kepada ketiga personel.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."
Permintaan orang tua
Orang tua Handi Saputra, Ethes Hidayatullah, tidak terima dengan perlakuan para penabrak putranya.
"Mohon Panglima TNI dan bapak Presiden, minta hukuman setimpal buat anak saya. Kepada bapak Panglima dan Presiden, saya memohon hukumannya seberat-beratnya karena anak saya masih hidup dibuang di kali,” kata Ethes.
Baca Juga: Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali
“Aparat negara harusnya melindungi rakyatnya kok malah membuang rakyatnya. Gimana nggak sakit, ibunya dari kecil nyamuk saya ditepukin, ini sudah sudah besar malah dibuang ke kali."
Berita Terkait
-
Tegas! Jenderal Andika Perintahkan Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dipecat
-
Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali
-
Penabrak dan Pembuang Jenazah Pasangan Muda-mudi Sudah Ditahan POM AD
-
Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
-
10.657 Personel TNI Dikerahkan Bantu Polri Amankan Natal
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Rano Karno Minta Warga Jakarta Berbenah: Stop Buang Sampah ke Sungai!
-
Sempat Terdampak Banjir Rob, Kawasan Ancol dan Penjaringan Berangsur Normal
-
Sawit Bikin Sewot: Kenapa Dibilang Bukan Pohon, Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra?
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Tutup Mata pada Bencana Sumatra
-
Calon Penumpang Super Air Jet Terlibat Cekcok dengan Petugas Buntut Penundaan 4 Jam di Bandara
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Pemerintah Perkuat Komitmen Perubahan Iklim, Pengelolaan Karbon Jadi Sorotan di CDC 2025
-
Pramono Anung Genjot Program Kesejahteraan Hewan untuk Dongkrak Jakarta ke Top 50 Kota Global 2030