Suara.com - Kasus oknum 3 anggota TNI AD buang jasad sejoli korban tabrakan di Jalur Nagreg, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Banyak orang bertanya-tanya hukuman disiplin militer apa yang akan diterima ketiganya?
Ketiga oknum terancam mendapatkan hukuman seumur hidup. Adapun hukuman disiplin militer untuk ketiganya yakni terancam dipecat secara tidak terhormat.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Lantas, apa saja jenis hukuman disiplin militer yang akan diterima oleh ketiga oknum TNI AD yang telah menabrak dan membuang jasad korban ke Sungai Serayu itu? Mari kita cari tahu jenis hukuman disiplin militer berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 di bawah ini.
Hukuman Disiplin Militer
Kita pahami dulu Hukum Disiplin Militer berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4 dinyatakan Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Lalu penjelasan terperinci dipaparkan lebih jelas dalam ayat 5 sampai 12 di bawah ini.
Ayat 5. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Ayat 6. Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat
Ayat 7. Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
Ayat 8. Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat 9. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
Ayat 10. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.
Ayat 11. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Ayat 12. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Berita Terkait
-
Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat
-
Tak Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Motif Oknum TNI AD yang Buang Jasad Sejoli di Jawa Tengah
-
Dikenai Ancaman Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Di Nagreg Juga Terancam Dipecat
-
Tegas! Jenderal Andika Perintahkan Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dipecat
-
Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak