Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 10 miliar.
Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp 3 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Askrindo Rp 452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp 365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.
Para tersangka dalam kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.
Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta," kata Cahyono. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Korupsi di Bank Jateng, Kerugian Mencapai Rp500 Miliar
-
Bank Jateng Sukses Gelar Borobudur Marathon 2021
-
Bantu Pedagang Bangkit, Gubernur Ganjar Luncurkan Kredit Lapak Khusus Ibu-ibu
-
Bank Jateng Gelar Borobudur Marathon 2021 dengan Tema Symphony of Energy
-
Dipraperadilan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu, Polda Jateng: Kita Hormati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa