Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipikor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Bank Jateng. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo menyebut kasus pertama terkait dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2017-2019. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.
Dalam kasus ini, tersangka Bina diduga menyetujui kredit proyek yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan. Atas kejahatannya itu, Bina diduga menerima fee sebesar 1 persen dari proyek yang dicairkan.
"Untuk kerugian sendiri kurang lebih sekitar Rp307 miliar," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Sedangkan, tersangka Bambang dalam kasus ini diduga merekayasa kontrak kerja proyek guna mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta. Untuk memperlancar urusannya, dia diduga memberikan imbalan kepada Bina senilai Rp1,6 miliar.
"Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174 miliar," bebernya.
Sementara kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, ialah Kepala BPD Jateng Cabang Blora 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN Sulut, KPK Panggil Tiga Saksi
"Kerugian negara sekitar Rp115 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel