Suara.com - Kasus suap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin akan memasuki babak baru. Keduanya akan diadili setelah berkas perkara milik pasangan suami istri itu dianyatakan lengkap alias P21.
Tak cuma Puput dan suaminya, dua tersangka lain, yakni Doddy Kurniawan, ASN Camat Krejengan; dan Muhamad Ridwan, ASN Camat Paiton juga akan segera disidangkan.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU karena berkas perkaranya telah lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Menurut Ali, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dari Selasa (28/12/2021) hingga 16 Januari 2022. Penahanan keempat tersangka itu kini sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Untuk Hasan Aminudin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1. Sementara Bupati Puput akan meringkuk di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Selama para tersangka ditahan, kata Ali, Jaksa KPK memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan selama selama 14 hariwe.
"Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.
Seperti diketahui, 17 PNS Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan tersangka dan dilakukan ditahan oleh KPK. Para tersangka itu adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohamad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, dan Samsuddin (SD).
Baca Juga: Usut Kasus TPPU Bupati Puput, Pejabat Bank Jatim hingga Pegawai Bank Mandiri Dipanggil KPK
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta, sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Berita Terkait
-
Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Hari Ini, Istri Bupati Budhi Sarwono Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Suaminya
-
Sejumlah Pihak Diduga Sengaja Sembunyikan Aset Bupati Abdul Wahid, Siap-siap Dijerat KPK
-
Kasus Pencucian Uang, Bupati HSU Abdul Wahid Kembali jadi Tersangka
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra