Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Selasa (28/12/2021).
Selain pidana badan, terdakwa Solihah turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Solihah dijerat KPK dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Solihah empat tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Solihah berupa uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90. Bila terdakwa tidak dapat membayar paling lambat satu bulan setelah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan," ucap Jaksa KPK
Dalam hal memberatkan, terdakwa Solihah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Jaksa KPK.
"Sedangkan, hal meringankan terdakwa Solihah belum pernah dihukum. "Bersikap sopan di persidangan dan bukan pelaku utama," ucap Jaksa KPK.
Baca Juga: Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021
Dalam dakwaan, Terdakwa Solihah memperkaya diri senilai USD 198.340 dalam kegiatan fiktif di PT. Jasindo sejak tahun 2012 sampai 2014.
Bukan hanya Solihah, Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008 sampai 2011 Budi Tjahjono juga memperkaya diri sendiri senilai USD 462.795,31.
Dalam korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 766.955,97. Bila di rupiahkan mencapai Rp 7,584 miliar.
Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
Seloroh di Rapat Komisi I, Utut Sebut Budisatrio Djiwandono Berpeluang Masuk Jajaran Pemerintah
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO