Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Selasa (28/12/2021).
Selain pidana badan, terdakwa Solihah turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Solihah dijerat KPK dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Solihah empat tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021).
Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Solihah berupa uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90. Bila terdakwa tidak dapat membayar paling lambat satu bulan setelah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan," ucap Jaksa KPK
Dalam hal memberatkan, terdakwa Solihah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Jaksa KPK.
"Sedangkan, hal meringankan terdakwa Solihah belum pernah dihukum. "Bersikap sopan di persidangan dan bukan pelaku utama," ucap Jaksa KPK.
Baca Juga: Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021
Dalam dakwaan, Terdakwa Solihah memperkaya diri senilai USD 198.340 dalam kegiatan fiktif di PT. Jasindo sejak tahun 2012 sampai 2014.
Bukan hanya Solihah, Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008 sampai 2011 Budi Tjahjono juga memperkaya diri sendiri senilai USD 462.795,31.
Dalam korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 766.955,97. Bila di rupiahkan mencapai Rp 7,584 miliar.
Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan