Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, Yahya Waloni, mengungkapkan alasannya tidak menggunakan jasa pengacara untuk membelahnya di persidangan. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yahya Waloni mengatakan tidak menggunakan jasa pengacara karena ingin bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya.
"Dari awal saya tidak mau menggunakan penasihat hukum, karena saya tahu ini, bahwa ini saya yang melakukannya. Saya telah melewati batas dan etika normalitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Yahya Waloni saat persidangan, Selasa (28/12/2021).
Dia mengaku merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
"Sementara bangsa kita ini adalah bangsa yang dikenal bangsa yang santun dan beradab," ujarnya.
Dia mengatakan, saat berdakwah harusnya menyampaikan pesan dengan kalimat yang menyejukkan dan mendamaikan, bukan memancing keributan antar umat beragama.
"Setinggi apapun ilmu seorang pendakwah, apabila telah melewati batas-batas beretika di masyarakat, maka percuma dakwah itu tidak bermanafaat bagi kesinambungan, kelangsungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni.
Yahya Waloni pun mengaku siap menjalani hukuman yang akan diberikan kepadanya.
"Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," tegasnya.
Baca Juga: Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
Pada persidangan dia dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni: Saya Lakukan Tindakan Tidak Bermoral
-
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
-
Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
-
Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun