Suara.com - Yahya Waloni, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus seluruh rekaman video dakwahnya yang menyinggung agama Kristen.
"Saya mohon kepada Hakim yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerjasama dengan Kominfo dan dihapus," ujar Yahya Waloni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Yahya Waloni mengaku bersalah dan menyesal atas dakwahnya yang menyinggung agama Kristen. Dia mengatakan terjebak dalam dinamika politik.
"Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat. Saya keluar, saya berjanji, saya akan memberikan masalah ini. Satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarkat," kata dia.
Dia pun berjanji akan menjadi warga negara baik, penceramah agama yang santun dan menyejukkan untuk membantu program-program pemerintah dan kepolisian, serta melepas diri dari kepentingan politik.
"Saya akan menjadi insan terbaik di negara ini. Saya akan membantu segala program kepolisian dan pemerintah, saya tidak akan terjun. Saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik, karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama kepentingan-kepentingan politik," kata Yahya Waloni.
Sebelumnya, Yahya Waloni telah dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.
Baca Juga: Tak Pakai Pengacara untuk Membelanya di Persidangan, Ini Alasan Yahya Waloni
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.
Berita Terkait
-
Dituntut 7 Bulan Penjara, Yahya Waloni: Saya Lakukan Tindakan Tidak Bermoral
-
Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
-
Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik