Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan eks Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ternyata, penangkapan terhadap Oki merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Brigadir Roby Cahyadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan bahwa Seksi Propam Polres Metro Tangerang Kota awalnya tengah menyelidiki kasus Roby yang meninggalkan tugas pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria, Daan Mogot.
"Pada saat kemarin pengamanan malam Natal pengamanan gereja-gereja yang bersangkutan (Roby) tidak berada di tempat yang semestinya di pospam Gereja Santa Maria Daan Mogot. Dicari akhirnya ditemukan tidak dalam bertugas, dites urine ternyata positif sabu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Setelah berhasil mengamankan Roby, Propam Polres Metro Tangerang Kota kembali melakukan pengembangan. Hingga akhirnya merujuk pada penangkapan Oki yang juga terbukti positif mengkonsumsi sabu.
"Ternyata penggunakan narkoba jenis sabu mengarah ke Kapolsek Sepatan. Diperiksa dan terbukti," beber Zulpan.
Pengguna Aktif
Dari hasil penyelidikan awal, Zulpan menyebut Oki merupakan pengguna aktif sabu. Namun, dia tak menyebut sejak kapan yang bersangkutan telah mengkonsumsi narkoba tersebut.
"Tidak ada barang bukti yang ditemukan, tapi diperiksa positif sebagai pengguna aktif," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, kekinian penyidik masih mendalami kasus tersebut. Mulai dari asal usul sabu hingga berapa lama yang bersangkutan telah mengkonsumsi.
Baca Juga: Tak Patut Ditiru! Eks Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti Ternyata Pengguna Aktif Sabu
"Nanti kami sampaikan," kata dia.
Dicopot
Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mencopot Oki dari jabatan Kapolsek Sepatan. Selain dicopot, yang bersangkutan juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dimutasikan ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," ujar Zulpan.
Zulpan memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Selain diproses secara etik, Oki juga berpotensi diproses secara pidana.
"Sesuai komitmen tidak ada anggota Polri yang menggunakan narkoba. Sehingga tindakan ini tidak hanya disiplin dan kode etik, nanti juga akan dikenakan pidana umum," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa