Suara.com - SETARA Institute menyebut rangkaian persoalan menyangkut institusi atau anggota Polri mencerminkan tidak maksimalnya kinerja korps Bhayangkara tersebut.
Pun tiap kali persoalan yang terkait institusi korps baju cokelat muncul kerap mendapat sorotan serius.
“Letupan tersebut berasal dari masyarakat yang mengalami langsung, mendengar, maupun melihat kinerja sebagian anggota Polri dalam pelayanan publik yang tidak mencerminkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan),” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan catatan SETARA Institute, ada sejumlah kasus melibatkan anggota Polri, seperti anggota kepolisian yang menolak laporan seorang korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur hingga Kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan pelecehan terhadap putri salah seorang tersangka yang tengah mendekam di penjara.
Beberapa kasus itu pun mendapat kecaman publik, karena harus viral terlebih dahulu baru mendapat respons dari kepolisian, hingga muncul tagar #percumalaporpolisi, #satuharisatuoknum, dan #noviralnojustice.
“Munculnya pelbagai tagar tersebut seharusnya menjadi lecutan serius bagi institusi kepolisian,” kata Ikhsan.
Sebab menurutnya, Polri diberi kewenangan dalam penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun dengan adanya persoalan yang menjerat, Polri tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
“Bagi masyarakat justru tidak dipercaya untuk melakukan kewenangannya (Polri), atau bahkan dianggap akan berkinerja baik ketika pemberitaan kasus tersebut viral dan mendapat sorotan luas publik,” ujarnya.
“Menghadirkan keadilan terhadap masyarakat seharusnya dilakukan dalam kondisi apapun,” katanya.
Baca Juga: Kapolri ke Para Kapolda: Doktrin Tugas Pokok Polri Berikan Pelayanan Masyarakat!
Di samping itu, seringnya petinggi Polri menggunakan kata ‘Oknum’, saat anggotanya melakukan kesalahan, kata Ikhsan, justru memicu kegeraman dan ketidakpercayaan publik.
“Dalih hanya oknum juga tidak relevan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting