Suara.com - SETARA Institute menyebut rangkaian persoalan menyangkut institusi atau anggota Polri mencerminkan tidak maksimalnya kinerja korps Bhayangkara tersebut.
Pun tiap kali persoalan yang terkait institusi korps baju cokelat muncul kerap mendapat sorotan serius.
“Letupan tersebut berasal dari masyarakat yang mengalami langsung, mendengar, maupun melihat kinerja sebagian anggota Polri dalam pelayanan publik yang tidak mencerminkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan),” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan catatan SETARA Institute, ada sejumlah kasus melibatkan anggota Polri, seperti anggota kepolisian yang menolak laporan seorang korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur hingga Kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan pelecehan terhadap putri salah seorang tersangka yang tengah mendekam di penjara.
Beberapa kasus itu pun mendapat kecaman publik, karena harus viral terlebih dahulu baru mendapat respons dari kepolisian, hingga muncul tagar #percumalaporpolisi, #satuharisatuoknum, dan #noviralnojustice.
“Munculnya pelbagai tagar tersebut seharusnya menjadi lecutan serius bagi institusi kepolisian,” kata Ikhsan.
Sebab menurutnya, Polri diberi kewenangan dalam penegakan hukum guna memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun dengan adanya persoalan yang menjerat, Polri tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
“Bagi masyarakat justru tidak dipercaya untuk melakukan kewenangannya (Polri), atau bahkan dianggap akan berkinerja baik ketika pemberitaan kasus tersebut viral dan mendapat sorotan luas publik,” ujarnya.
“Menghadirkan keadilan terhadap masyarakat seharusnya dilakukan dalam kondisi apapun,” katanya.
Baca Juga: Kapolri ke Para Kapolda: Doktrin Tugas Pokok Polri Berikan Pelayanan Masyarakat!
Di samping itu, seringnya petinggi Polri menggunakan kata ‘Oknum’, saat anggotanya melakukan kesalahan, kata Ikhsan, justru memicu kegeraman dan ketidakpercayaan publik.
“Dalih hanya oknum juga tidak relevan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?