Suara.com - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk tersangka NH, tersangka CRGS, tersangka AA, tersangka ML, dan tersangka RAR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2021) malam.
Sedangkan untuk tersangka EM dilakukan tindakan penangguhan rutan, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 pada 16 November lalu.
Ketujuh orang itu langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba Cabang KPK.
Dari tujuh orang tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang, sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam telaah izin penangguhan.
"Sedangkan untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 sedang dilakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Leonard pula.
Adapun pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan rutan adalah para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.
Kemudian, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.
Baca Juga: Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
Lalu, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.
"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan penasihat hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.
Menurut Leonard, awal mula kasus pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam BAP, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam BAP, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara.
Dalam pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rutan, penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing tersangka dan setelah dibaca oleh para tersangka. Kemudian para tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates yang disaksikan oleh pihak rutan.
"Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak rutan dengan cara mengeluarkan tahanan dari rutan dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing tersangka," katanya pula.
Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rutan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.
Adapun tujuh tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019, dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain tujuh orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu penasihat hukum sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 ini. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
-
Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
-
Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela
-
Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela
-
KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?