Suara.com - Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk tersangka NH, tersangka CRGS, tersangka AA, tersangka ML, dan tersangka RAR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2021) malam.
Sedangkan untuk tersangka EM dilakukan tindakan penangguhan rutan, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPEI tahun 2013-2019 pada 16 November lalu.
Ketujuh orang itu langsung ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba Cabang KPK.
Dari tujuh orang tersebut, penyidik melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang, sedangkan satu orang tersangka lainnya masih dalam telaah izin penangguhan.
"Sedangkan untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018 sedang dilakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," kata Leonard pula.
Adapun pertimbangan tim jaksa penyidik melakukan penangguhan penahanan rutan adalah para tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara a quo.
Kemudian, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.
Baca Juga: Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
Lalu, para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.
"Para tersangka pada saat pemeriksaan terungkap hanya mengikuti arahan penasihat hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ujar Leonard.
Menurut Leonard, awal mula kasus pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam BAP, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam BAP, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apa pun terkait pokok perkara.
Dalam pelaksanaan tindakan penangguhan penahanan rutan, penyidik menyampaikan Surat Perintah Penangguhan Penahanan kepada masing-masing tersangka dan setelah dibaca oleh para tersangka. Kemudian para tersangka menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penangguhan Penahanan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing dari Kantor Hukum Farizi & Associates yang disaksikan oleh pihak rutan.
"Selanjutnya, para tersangka ditangguhkan penahanannya oleh pihak rutan dengan cara mengeluarkan tahanan dari rutan dan menandatangani Berita Acara Pengeluaran Tahanan masing-masing tersangka," katanya pula.
Pelaksanaan Tindakan Penangguhan Penahanan Rutan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 21,267 Triliun
-
Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
-
Jaksa Senior dan Pengusaha Ditangkap di Kota Kupang, Diduga Lakukan Tindakan Tercela
-
Kejagung Tangkap Oknum Jaksa Senior Dan Pengusaha Di NTT, Disebut Lakukan Tindakan Tercela
-
KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu