Suara.com - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS melarang umat Islam di wilayahnya merayakan tahun baru 2022 dengan meniup terompet.
Larangan tersebut diberlakukan dengan alasan sebagai upaya menjaga kearifan lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
"Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi," kata Ramli MS, Jumat (31/12/2021).
Larangan umat Islam meniup terompet saat tahun baru 2022 tersebut juga telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat diantaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Kemudian imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, pemerintah Aceh Barat juga melarang warganya menjual dan membakar petasan, mercon atau kembang api di malam pergantian tahun baru 2022.
Tak hanya itu, kegiatan arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. Kegiatan yang dimaksud meliputi festival musik, organ tunggal, karaoke dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya.
Adapun untuk tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal hingga tempat wisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam.
"Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi," ujar Ramli MS. (Antara)
Baca Juga: Begini Ramalan Cuaca Batam di Malam Tahun Baru 2022
Tag
Berita Terkait
-
Menhub Batasi Mobilitas Warga di Tempat Wisata Jelang Malam Tahun Baru 2022
-
Daftar Jalan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta
-
Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama
-
Fakultas Syariah UIN Jember Menerbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Wali Kota Medan Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi di Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?