Suara.com - Bupati Aceh Barat, H Ramli MS melarang umat Islam di wilayahnya merayakan tahun baru 2022 dengan meniup terompet.
Larangan tersebut diberlakukan dengan alasan sebagai upaya menjaga kearifan lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
"Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi," kata Ramli MS, Jumat (31/12/2021).
Larangan umat Islam meniup terompet saat tahun baru 2022 tersebut juga telah disepakati oleh unsur Forkompimda Aceh Barat diantaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.
Kemudian imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.
Selain itu, pemerintah Aceh Barat juga melarang warganya menjual dan membakar petasan, mercon atau kembang api di malam pergantian tahun baru 2022.
Tak hanya itu, kegiatan arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang. Kegiatan yang dimaksud meliputi festival musik, organ tunggal, karaoke dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya.
Adapun untuk tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal hingga tempat wisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam.
"Bagi kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi," ujar Ramli MS. (Antara)
Baca Juga: Begini Ramalan Cuaca Batam di Malam Tahun Baru 2022
Tag
Berita Terkait
-
Menhub Batasi Mobilitas Warga di Tempat Wisata Jelang Malam Tahun Baru 2022
-
Daftar Jalan Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022 di DKI Jakarta
-
Apa Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama
-
Fakultas Syariah UIN Jember Menerbitkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Wali Kota Medan Izinkan Tempat Hiburan Beroperasi di Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta