Suara.com - Terdapat perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan). Kebijakan terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu?
Dikutip dari Antara, perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Kebijakan PPh Terbaru
Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:
1. Pajak atas fasilitas kantor (natura) berupa barang atau pemberian natura
2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:
- Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta
- Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta
- Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
- Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar
- dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar
3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.
4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:
- Kebijakan I untuk WP peserta tax amnesty 20162017 yang belum mengungkapkan pajak harta per 31 Desember 2015. Berlaku untuk WP Badan Hukum dan juga untuk WP perseorangan. Dikenai PPh sebesar 6%-11%
- Kebijakan II untuk WP perseorangan atau pribadi dengan harta perolehan per tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Dikenai PPh sebesar 12%-18%.
Perlu Anda ketahui, Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga: Inilah Empat Kebijakan Baru PPh yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Demikian itu informasi terbaru terkait dengan kebijakan PPh terbaru. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat