Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meminta pemerinah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Apalagi jika penerapan karantina itu dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masukanua varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.
"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi. Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," kata Charles dalam keterangannya,
Permintaan Charles itu seiring pemerintah yang membuat kebijakan waktu karantina selama 10 hari dan 14 hari. Kekininian aturan tersebut sudah diubah lagi dari 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
Charles mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah untuk menetapkan masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya 3 sampai 4 hari. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.
"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor, dilakukan beberapa test Swab PCR," kata Saleh.
Nantinya apabila tes PCR pada hari keempat menyatakan hasil negatif maka masa karantina dianggap selesai. WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
"Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah, mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebu," ujar Saleh.
Baca Juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP
Saleh mengatakan apabila ada msyarakat yang melanggar demgan kelur selagi masa isolasi maka perlu ada penindakan. Tindakan itu, kata Saleh ialah berupa karantina kembali di hotel selama 14 hari.
"Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Saleh.
Ia menganggap usulan waktu karantina menjadi tiga atau empat hari itu menjadi jalan tengah. Pasalnyq waktu karantina yang ada saat ini dianggap masih memberatkan.
"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," tutur Saleh.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, WNI dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
-
Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?
-
Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022
-
Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim
-
FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun
-
Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran