Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan saksi Kader Partai Golkar Aliza Gunado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim M Damis, setelah mendengar kesaksian Aliza yang tetap tidak mengenal tiga saksi saat dikonfrontir dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam kesaksian tiga orang ini yakni, Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto; Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman; dan saksi pihak swasta Darius Hartawan.
Dari beberapa keterangan, saksi mengenal Aliza dan pernah bertemu langsung untuk menyerahkan sejumlah uang terkait DAK Lamteng.
Kala itu, Aliza bersama Edi Sujarwo disebut para saksi juga sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin untuk mengurus DAK Lamteng.
"Penuntut umum silakan disikapi sikap JPU terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, Silakan, kami serahkan sepenuhnya karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini, sepenuhnya kami serahkan kepada JPU tindak lanjut terhadap saksi ini," kata majelis hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Jaksa KPK pun belum mengambil sikap apa yang akan ditindak lanjuti terhadap Aliza Gunado.
Padahal dalam kesaksian Saksi Aan Riyanto di hadapan majelis hakim bahwa ia membeberkan telah menyerahkan uang sebesar Rp2.085 Miliar kepada Aliza Gunado secara bertahap di dua lokasi berbeda.
Pertama, penyerahan uang dilakukan oleh Aan Riyanto yang diperintah langsung oleh Taufik untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Aliza.
Baca Juga: Saksi Beberkan Dua Tahapan Penyerahan Uang Ke Aliza Gunado Terkait DAK Lamteng
Pada tahap pertama diserahkan sebesar Rp 1,035 Miliar kepada Aliza di sebuah parkiran mal di Jakarta. Uang itu diserahkan langsung oleh Aan kepada Aliza.
Aliza juga langsung memerintahkan dua orang rekannya untuk menukarkan uang tersebut dalam pecahan Dolar Singapura.
Kemudian, penyerahan tahap kedua terjadi di kamar hotel Veranda tempat Aan menginap. Uang sebesar Rp 950 juta diserahkan kepada Aliza.
Namun, Aliza juga memerintahkan satu orang rekannya untuk kembali menukarkan uang tersebut dalam bentuk Dolar Singapura.
Sedangkan saksi Darius, ketika ditanya majelis hakim juga mengenal Aliza. Kali pertama bertemu Aliza di salah satu tempat di Lamteng.
Darius dikenalkan kepada Aliza oleh salah satu rekannya yang disebut-sebut sebagai orang dekat Azis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal