Suara.com - Citizen News mengaku berhenti beroperasi untuk melindungi awak pers, menyusul pemberedelan terhadap sebuah situs berita lain. Ia adalah harian pro-demokrasi ketiga yang bubar sejak UU Keamanan Nasional Cina diberlakukan.
Jurnalis Citizen News mengatakan tidak lagi merasa aman untuk bekerja, menyusul penangkapan terhadap wartawan sebuah media lain atas tuduhan "penghasutan.”
Situs tersebut merupakan salah satu kanal berita terpopuler di Hong Kong dengan 800.000 pengikut di media sosial.
Ia didirikan pada 2017 oleh sekelompok jurnalis veteran dengan mengandalkan dana sumbangan online.
Namun pada Minggu (2/1), Citizen News mengumumkan akan berhenti beroperasi terhitung Selasa (4/1) dini hari.
"Kami sudah berusaha keras untuk tidak melanggar hukum, tapi kami tidak lagi bisa melihat batasan jelas dalam penegakkan hukum dan kami tidak lagi merasa aman untuk bekerja,” kata salah seorang pendiri Citizen News, Chris Yeung, kepada wartawan.
"Jurnalis adalah juga manusia dengan keluarga dan teman,” imbuhnya, sembari mengakui pihaknya belum mendapat peringatan dari pemerintah terkait adanya pelanggaran.
Dia mengatakan keputusan penutupan diambil berdasarkan perkembangan terakhir. Pada 29 Desember 2021 lalu, kepolisian meggeledah kantor situs berita, Stand News, menahan sejumlah wartawan senior dan membekukan aset perusahaan.
Oleh pemerintah Hong Kong, media yang didirikan tujuh tahun silam itu dipaksa berhenti beroperasi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya
"Apakah kita bisa hidup dengan mengandalkan ‘berita-berita aman'?, saya bahkan tidak tahu apa maksudnya ‘berita aman',” kata Editor Kepala Citizen News, Daisy Li.
Kabar penutupan disambut oleh media pemerintah Cina, Global Times.
Dalam editorialnya pada Senin (3/1), Citizen News diklaim "serupa dengan Stand News, yang memublikasikan artikel-artikel yang secara kasar mengeritik pemerintah pusat dan Partai Komunis Cina.”
Kebebasan pers menyusut, media asing angkat kaki
Bertepatan dengan penutupan Citizen News, Senin (2/1) Dewan Legislatif Hong Kong menyambut 90 anggota parlemen pertama yang dipilih berdasarkan UU Pemilu baru.
Undang-undang tersebut menyaratkan hanya "seorang patriot” dan loyal terhadap Cina yang bisa mencalonkan diri.
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Tanggapi Kabar Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Dasco Ungkap DPR Sudah Lama Soroti BGN
-
Kantor BGN Digeledah dan Dadan Hindayana Dikabarkan Ditangkap Kejagung, Begini Respons Dasco
-
OTT di Jakarta Barat, KPK Amankan Kepala Imigrasi
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus