Suara.com - Citizen News mengaku berhenti beroperasi untuk melindungi awak pers, menyusul pemberedelan terhadap sebuah situs berita lain. Ia adalah harian pro-demokrasi ketiga yang bubar sejak UU Keamanan Nasional Cina diberlakukan.
Jurnalis Citizen News mengatakan tidak lagi merasa aman untuk bekerja, menyusul penangkapan terhadap wartawan sebuah media lain atas tuduhan "penghasutan.”
Situs tersebut merupakan salah satu kanal berita terpopuler di Hong Kong dengan 800.000 pengikut di media sosial.
Ia didirikan pada 2017 oleh sekelompok jurnalis veteran dengan mengandalkan dana sumbangan online.
Namun pada Minggu (2/1), Citizen News mengumumkan akan berhenti beroperasi terhitung Selasa (4/1) dini hari.
"Kami sudah berusaha keras untuk tidak melanggar hukum, tapi kami tidak lagi bisa melihat batasan jelas dalam penegakkan hukum dan kami tidak lagi merasa aman untuk bekerja,” kata salah seorang pendiri Citizen News, Chris Yeung, kepada wartawan.
"Jurnalis adalah juga manusia dengan keluarga dan teman,” imbuhnya, sembari mengakui pihaknya belum mendapat peringatan dari pemerintah terkait adanya pelanggaran.
Dia mengatakan keputusan penutupan diambil berdasarkan perkembangan terakhir. Pada 29 Desember 2021 lalu, kepolisian meggeledah kantor situs berita, Stand News, menahan sejumlah wartawan senior dan membekukan aset perusahaan.
Oleh pemerintah Hong Kong, media yang didirikan tujuh tahun silam itu dipaksa berhenti beroperasi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya
"Apakah kita bisa hidup dengan mengandalkan ‘berita-berita aman'?, saya bahkan tidak tahu apa maksudnya ‘berita aman',” kata Editor Kepala Citizen News, Daisy Li.
Kabar penutupan disambut oleh media pemerintah Cina, Global Times.
Dalam editorialnya pada Senin (3/1), Citizen News diklaim "serupa dengan Stand News, yang memublikasikan artikel-artikel yang secara kasar mengeritik pemerintah pusat dan Partai Komunis Cina.”
Kebebasan pers menyusut, media asing angkat kaki
Bertepatan dengan penutupan Citizen News, Senin (2/1) Dewan Legislatif Hong Kong menyambut 90 anggota parlemen pertama yang dipilih berdasarkan UU Pemilu baru.
Undang-undang tersebut menyaratkan hanya "seorang patriot” dan loyal terhadap Cina yang bisa mencalonkan diri.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba