Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengalami peningkatan dalam penanganan asset recovery di Tahun 2021.
Asset recovery mengalami kenaikan mencapai 27 persen atau Rp 80 miliar dari tahun sebelumnya.
"Untuk KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," ucap Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021).
Ali pun merinci detail peningkatan pemulihan aset korupsi dalam delapan tahun terakhir sejak 2014 Rp 107 miliar. Kemudian, tahun 2015 Rp 193 miliar; Tahun 2016 Rp 335 miliar, Tahun 2017 Rp 342 Miliar; dan Tahun 2018 Rp 600 miliar.
Selanjutnya, pada tahun 2019 pemulihan aset korupsi sempat turun pada angka Rp 468 miliar; pada tahun 2020 Rp 294 miliar. Hingga akhirnya kembali naik pada tahun 2021 mencapai Rp 374 miliar.
"Tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," ucap Ali
Ali menjelaskan, pemulihan aset dari penyebab kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi sangat penting dilakukan.
Perilaku korupsi, kata Ali, melakukan kejahatan luar biasa yang menimbulkan bukan hanya kerugian negara. Namun, dampak terhadap masyarakat.
Ali menegaskan, penegakan hukum terhadap koruptor harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sampai mendapatkan efek jera. Itu pun juga akan menjadi pembelajaran kepada publik untuk tidak meniru atau pihak yang sudah dijerat mengulangi kembali kesalahan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Tuding Jaksa Pakai Bukti Ilegal, KPK: Bukti Kami Kuat!
"KPK dengan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS