Suara.com - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Bahar Smith sempat menyampaikan pesan kepada umat Islam sebelum penyidikannya dilakukan. Ia meminta kepada umat Islam untuk terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan apabila ia ditahan oleh polisi.
"Maka, jikalau, andaikan saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam. Para ulama, para habaib, teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan," ujar Habib Bahar dikutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Habib Bahar juga berpesan kepada umat Islam dan para ulama untuk tidak takut terhadap kezaliman. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa telah siap untuk memperjuangkan NKRI.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah. Jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati. Indonesia merdeka," ujar Habib Bahar bin Smith.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim pun angkat bicara untuk menanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith tersebut.
Luqman Hakim meminta supaya Habib Bahar menjalani proses hukum tanpa bawa-bawa umat Islam dan ulama.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga menyinggung bahwa umat Islam dan para ulama di Indonesia telah berjuang sejak ratusan tahun sebelum Bahar Smith dilahirkan.
"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yang dilakukan dengan Islam dan Ulama," ujar Luqman Hakim pada Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri
Luqman Hakim meminta Habib Bahar untuk menjalani proses hukum dengan jantan dan tidak perlu membawa-bawa umat Islam serta ulama.
"Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?" pungkas Luqman Hakim.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Ada dua alasan yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen POl Ahmad Ramadhan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya, penyidik menahan Habib Bahar karena takut mengulagi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Adapun alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Habib Kribo Bongkar Sosok Habib Bahar: Habib-habib Ini Dijadikan Jargon Badut Politik
-
Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith, Menag Yaqut: Saya Dukung yang Dilakukan Polri
-
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
-
Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
-
Ferdinand Hutahaean: Habib Bahar Ditahan Polisi, Sangat Bisa Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein