Suara.com - Empat remaja ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar, RC (15), di Cengkareng, Jakarta Barat. RC yang diduga menjadi korban salah sasaran itu meninggal dengan celurit menancap di kepalanya.
Keempat remaja yang menjadi tersangka, AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). AF dan AR dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan AS (18) dan AS (15) dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengamankan 21 remaja yang terlibat tawuran, termasuk tiga rekan RC.
Pada Rabu (5/1/2022), sepulang sekolah, RC bersama lima temannya pergi ke Menteng Pulo untuk bermain playstation.
Mereka mengendarai dua sepeda motor.
Polisi mengatakan sesampai di Taman Kencana, rombongan RC berpapasan dengan kelompok pelajar dari sekolah lain.
Kelompok pelajar itu rupanya baru terlibat tawuran dengan anak sekolah lain.
Kelompok pelajar berteriak-teriak ke arah rombongan RC.
Beberapa saat kemudian, muncul gerombolan pelajar dari sekolah lainnya lagi yang sebelumnya terlibat tawuran.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos IGD Bawa Korban Salah Bacok Gegara Tawuran, Kondisi Memprihatinkan
Tawuran kembali pecah, sementara rombongan RC masih di dekat lokasi.
"Tiba-tiba ada sekelompok anak yang akan tawuran melempar senjata tajam mengenai kepala korban (RC)," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cengkareng Inspektur Polisi Satu Tri Bintang Baskoro, Sabtu (8/1/2022).
Peristiwa ketika RC menjadi korban salah sasaran terekam video.
Dalam video berdurasi 10 detik, RC dengan celurit menancap di kepalanya dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor oleh kedua temannya.
Nyawa RC tidak tertolong.
Pandangan KPAI
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan