Suara.com - Polri akan mengubah operasi Nemangkawi di Papua menjadi Damai Cartenz. Operasi dalam menangani kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ini diklaim lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan preemtif.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan operasi Nemangkawi rencananya akan diganti menjadi Damai Cartenz pada 25 Januari 2022 mendatang.
"Cara bertindak yang dikedepankan dalam Operasi Ramai Cartenz ini persuasif dan preemtif dengan kedepankan fungsi intelijen, fungsi bimas, dan fungsi humas dengan didukung fungsi lain; fungsi preventif, sabhara, dan gakkum (penegakan hukum). Jadi gakkum itu sebagai fungsi pendukung," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurut Ramadhan, penegakan hukum dalam Operasi Damai Cartenz hanya berfungsi sebagai pendukung. Pasalnya, operasi ini diklaim lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan preemtif.
"Satgas gakkum ini nggak dikedepankan, tapi fungsi pendukung," katanya.
Kekinian, kata dia, pihaknya masih memetakan berapa jumlah personel Polri yang akan diterjunkan dalam Operasi Damai Cartenz.
"Jumlah personel masih digodok," kata dia.
Berakhir 25 Januari
Polri sebelumya telah memperpanjang masa tugas Satgas Nemangkawi di Papua. Masa tugas Satgas Nemangkawi diperpanjang sampai 25 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Sebut Belum Ada Laporan Prada Yotam Membelot, TPNPB-OPM: Jangan Sampai Dibunuh TNI
"Operasi Nemangkawi diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2022 karena tahun ini akan dilaksanakan operasi dengan cara bertindak dan target operasi di wilayah yang berbeda," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1/2022) lalu.
Ramadhan mengklaim, Satgas Nemangkawi nantinya akan menggunakan pendekatan persuasif. Harapannya, kata dia, tidak ada lagi korban kekerasan dalam operasi tersebut.
"Saat ini Satgas sedang melakukan persiapan dengan operasi yang mana nanti lebih melakukan pendekatan terhadap kesejahteraan," katanya.
"Tentu pemerintah dan juga Polri melakukan pendekatan agar tidak terjadi kekerasan," imbuh Ramadhan.
Berita Terkait
-
Klaim Kibarkan 3 Bendera Bintang Kejora Saat Tahun Baru, TPNPB-OPM: Siap Lanjut Perang!
-
Sebut Belum Ada Laporan Prada Yotam Membelot, TPNPB-OPM: Jangan Sampai Dibunuh TNI
-
Prada Yotam Diisukan Membelot Usai Kabur Dari Kesatuan, Begini Tanggapan TPNPB-OPM
-
Satu Anggota Tewas Tertembak, TPNPB-OPM Nyatakan Perang ke TNI-Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung