Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati telah dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana seperti dikutip Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Herry. Pasalnya, Herry juga telah menyebabkan beberapa korban mengalami kehamilan sampai melahirkan akibat aksi pemerkosaan yang dilakukannya.
"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Asep.
Herry dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tuntutan hukuman mati Herry Wirawan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengakui puas dengan tuntutan hukuman dari JPU Kejati Jabar.
Bimasena menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, ia menilai hukuman seperti itulah yang seharusnya diterapkan untuk menangani kasus serupa lainnya.
"Sesuai dengan harapan, inilah produk hukum yang sepatutnya digunakan," tandas Bimasena.
Tuntutan hukuman mati terhadap predator seksual tersebut langsung ramai dikomentari publik. Salah satunya komentar dalam unggahan akun Twitter @AREAJULID yang membagikan berita mengenai tuntutan mati Herry Wirawan.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
"Alhamdulilah, semoga gak ada lagi yang kayak gini," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Cuitan itu sendiri mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sedikitnya telah mendapatkan 1.600 retweet dan 10.000 tanda suka.
Warganet juga membanjiri unggahan akun ini dengan beragam pendapat. Sebagian warganet mengaku senang dengan hukuman tegas tersebut, tetapi sebagian lainnya tampak ragu dan skeptis jika pelaku benar-benar akan dihukum mati.
"Ini beneran bakal dilakuinkan? Bukan cuma wacana doangkan? Semoga beneran deh, biar kalau ada yang mau kek gini harus mikir-mikir dulu," komentar warganet.
"Udah gak pantes hidup soalnya semasa hidup bikin anak orang menderita, trauma, dan ulah dia juga bikin anak di bawah umur sengsara. Iblis dasar," kecam warganet.
"For your information, itu masih tuntutan JPU ya, jadi belum vonis dari hakim. Semua tergantung hakim, mau mengabulkan tuntutan JPU tersebut atau punya vonis sendiri berdasarkan pertimbangan majelis hakim," jelas warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
-
Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu
-
Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
-
Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai
-
Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku
-
Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan