Suara.com - Terjadi silang pendapat antara dua orang ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Silang pendapat itu berkatian dengan pasal dalam insiden yang menewaskan empat orang Laskar FPI saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM. 50 Cikampek.
Ahli pertama adalah Dian Adriawan. Ahli pidana dari Universitas Trisakti itu menyatakan, penembakan yang dilakukan Yusmin dan Fikri merupakan tindakan yang disengaja.
Pernyataan Dian itu merujuk pada dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada Pasal 338 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama- lamanya lima belas tahun."
"Itu dikaitkan dengan Pasal 338 itu masuk (kasus penembakan), bisa sengaja sebagai tujuan, atau sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan itu dua hal terkait kesengajaan untuk Pasal 338," kata Dian di ruang sidang.
Dian berpendapat, insiden tersebut bisa masuk dalam Pasal 338 KUHP. Sebab, kasus ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan atas sebuah prosedur.
"Sengaja, pelaku sejak awal menghendaki dan mengetahui adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana," sambung dia.
Berkenaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Dian menilai jika hal itu tidak tepat. Pasalnya, terdakwa Yusmin yang tengah membawa mobil saat kejadian tidak terlibat secara langsung, sehingga, hanya bisa dikatakan pihak yang membantu.
"Pembantuannya bukan dari sisi penyertaannya karena apa, karena posisi pembantuan ini yaitu orang yang melakukan pembantuan di saat kejahatan dilakukan atau sebelum kejahatan dilakukan," jelas Dian.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak
"Jadi itu yang saya lihat karena, kalau dari sisi penyertaannya Pasal 55 saya tidak melihat, saya melihat hanya ada pembantuannya. Dan pembantuan itu saya bisa klasifikasi pembantuan pada saat kejahatan dilakukan pada pasal 56 angka 1," papar dia.
Ahli kedua adalah Agus Surono. Dia menilai jika tindakan penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z merupakan tindakan yang bukan disengaja. Atau dalam kata lain masuk dalam kategori pembelaan.
"Saya pastikan bahwa meninggalnya korban ini tidak dikehendaki seperti dimaksud dalam pasal 338, satu frase yang dipastikan adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena itu saya berpendapat ini masuk ke Pasal 49 ayat 1," kata Agus.
JPU sempat mencecar Agus ihwal pernyataaannya. Hanya, dia tetap konsisten dan menyebut jika tindakan itu masuk dalam kategori pembelaan.
"Saya konsisten dengan pendapat saya unsur Pasal 49 ayat 1, bahwa unsur kesengajaan tidak terpenuhi," katanya.
Agus menambahkan, dalam insiden itu para terdakwa tengah terancam kehormatan, kesusilaan atau harta bendanya, atau adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Selanjutnya, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, serta termasuk serangan atau ancaman tindak dipidana.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang
-
Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil
-
Kasus Unlawful Killing, Ahli Forensik: Kematian 4 Laskar FPI Akibat Luka Tembak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau