Suara.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahean menyesalkan mengapa cuitan kliennya itu bisa berujung pada laporan ke polisi.
Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, ia mempertanyakan mengapa pelapor Ferdinand nggak menempuh mekanisme syariat Islam dahulu sebelum melaporkan mantan politikus Partai Demokrat itu.
Pengacara Ferdinand meyakini, kalau mendahulukan syariat Islam urusannya tidak akan jadi panjang seperti ini, hingga dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Ferdinand, M Zakir Rasyidin menjelaskan mengapa kliennya mengklarifikasi cuitan Allahmu lemah dan Allahku kuat maha segalanya yang membuat heboh masyarakat.
Ia menyebut, klarifikasi itu untuk menjernihkan situasi yang sudah telanjur gaduh dan menghakiminya.
Zakir menyoal mengapa pelapor Ferdinand, Haris Pertama tidak mengklarifikasi cuitan tersebut langsung kepada mantan kader Partai Demokrat itu.
"Mestinya, awalnya pelapornya itu ketika ingin klarifikasi harusnya tetap mendahulukan mekanisme syariat, tabayyun (klarifikasi langsung), sehingga pelaporan ini tak terjadi," jelasnya dalam dialog Catatan Demokrast TV One, dikutip Rabu (12/1/2022).
Namun demikian, lantaran proses hukum sudah berjalan, kini tim hukum Ferdinand memilih fokus dengan proses hukum selanjutnya setelah Ferdinand ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Zakir mengatakan, kliennya tidak melawan dengan mengajukan praperadilan. Alasannya sejauh ini tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
Termasuk penetapan tersangka sampai Ferdinand akhirnya ditahan, juga tidak ada yang salah. Semua sesuai mekanisme dan prosedur.
"Cuitan yang dipidanakan itu sudah sesuai penuhi unsur pidana. Kami tak berupaya status tersangka klien kami lepas, secara secara hukum penyidik sudah profesional," kata pengacara Ferdinand itu.
Tapi kuasa hukum Ferdinand mengupayakan penangguhan penahanan. Nah upaya ini sedang dipersiapka secara sungguh-sungguh agar bisa dikabulkan oleh penyidik.
"Kami saat ini upayakan penangguhan, itu paling pas untuk kita lakukan. Kalau praperadilan, dari sisi administrasi penyidikan belum ditemukan kelemhannya di mana, semua proses penyelidikan penyidikan objektif dilakukan," jelas Zakir.
Untuk alasan pengajuan penangguhan penahanan, kuasa hukum Ferdinand itu punya dua alasan yang yakin bakal dikabulkan penyidik.
"Pertama klien kami tulang punggung keluarga, sehingga itu alasan utama. Kalau dia didalam, anak istrnya bisa bermasalah ekonomi dan kelanjutan hidupnya. Untuk siapa yang jamin, kita sudah komunikasikan dengan istri beliau langsung, sedang disiapkan administrasinya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Ferdinand Penjilat Jokowi, Gus Nadir: Orang Kayak Gini Malah Dipercaya
-
Desakan Tangkap Ustaz Abdul Somad Bermunculan, Ali Syarief: Sampai Kapan Perang Begini?
-
Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Abdullah Hehamahua Curiga Kasus Ferdinand Cuma Tumbal, Singgung Jenderal Dudung dan Megawati
-
Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik