Suara.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahean menyesalkan mengapa cuitan kliennya itu bisa berujung pada laporan ke polisi.
Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, ia mempertanyakan mengapa pelapor Ferdinand nggak menempuh mekanisme syariat Islam dahulu sebelum melaporkan mantan politikus Partai Demokrat itu.
Pengacara Ferdinand meyakini, kalau mendahulukan syariat Islam urusannya tidak akan jadi panjang seperti ini, hingga dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum Ferdinand, M Zakir Rasyidin menjelaskan mengapa kliennya mengklarifikasi cuitan Allahmu lemah dan Allahku kuat maha segalanya yang membuat heboh masyarakat.
Ia menyebut, klarifikasi itu untuk menjernihkan situasi yang sudah telanjur gaduh dan menghakiminya.
Zakir menyoal mengapa pelapor Ferdinand, Haris Pertama tidak mengklarifikasi cuitan tersebut langsung kepada mantan kader Partai Demokrat itu.
"Mestinya, awalnya pelapornya itu ketika ingin klarifikasi harusnya tetap mendahulukan mekanisme syariat, tabayyun (klarifikasi langsung), sehingga pelaporan ini tak terjadi," jelasnya dalam dialog Catatan Demokrast TV One, dikutip Rabu (12/1/2022).
Namun demikian, lantaran proses hukum sudah berjalan, kini tim hukum Ferdinand memilih fokus dengan proses hukum selanjutnya setelah Ferdinand ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Zakir mengatakan, kliennya tidak melawan dengan mengajukan praperadilan. Alasannya sejauh ini tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
Termasuk penetapan tersangka sampai Ferdinand akhirnya ditahan, juga tidak ada yang salah. Semua sesuai mekanisme dan prosedur.
"Cuitan yang dipidanakan itu sudah sesuai penuhi unsur pidana. Kami tak berupaya status tersangka klien kami lepas, secara secara hukum penyidik sudah profesional," kata pengacara Ferdinand itu.
Tapi kuasa hukum Ferdinand mengupayakan penangguhan penahanan. Nah upaya ini sedang dipersiapka secara sungguh-sungguh agar bisa dikabulkan oleh penyidik.
"Kami saat ini upayakan penangguhan, itu paling pas untuk kita lakukan. Kalau praperadilan, dari sisi administrasi penyidikan belum ditemukan kelemhannya di mana, semua proses penyelidikan penyidikan objektif dilakukan," jelas Zakir.
Untuk alasan pengajuan penangguhan penahanan, kuasa hukum Ferdinand itu punya dua alasan yang yakin bakal dikabulkan penyidik.
"Pertama klien kami tulang punggung keluarga, sehingga itu alasan utama. Kalau dia didalam, anak istrnya bisa bermasalah ekonomi dan kelanjutan hidupnya. Untuk siapa yang jamin, kita sudah komunikasikan dengan istri beliau langsung, sedang disiapkan administrasinya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Ferdinand Penjilat Jokowi, Gus Nadir: Orang Kayak Gini Malah Dipercaya
-
Desakan Tangkap Ustaz Abdul Somad Bermunculan, Ali Syarief: Sampai Kapan Perang Begini?
-
Soal Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar: Hal Wajar Jika Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Abdullah Hehamahua Curiga Kasus Ferdinand Cuma Tumbal, Singgung Jenderal Dudung dan Megawati
-
Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN