Suara.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua memberikan apresiasi kepada polisi yang memproses kasus tersebut secara cepat.
Di samping itu, Abdullah Hehamahua juga mencurigai kasus Ferdinand Hutahaean.
Dirinya mengatakan, kasus Ferdinand sudah jelas delik pidananya. Ia mengatakan, kasus tersebut dapat dikaitkan dengan pasal penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP.
Menurutnya, polisi jangan hanya memproses kasus Ferdinand terkait cuitan Allahmu Lemah, namun kasus serupa didiamkan.
"Jangan polisi seakan jadi pahlawan kesiangan, kasus ini (Ferdinand) wah semangat tapi banyak hal serupa didiamkan," katanya, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
Mantan penasihat KPK tersebut turut menyinggung nama Jenderal Dudung Abdurachman dan Megawati.
"Misalnya, Jenderal Dudung yang bilang Tuhan bukan orang Arab, itu kan sudah personifikasikan Tuhan dengan makhluk," lanjutnya.
Tak hanya itu, Abdullah Hehamahua juga menagih kinerja polisi soal kasus Megawati.
"Megawati bilang di akhirat itu ada neraka, gimana itu wong belum pernah ada yang ke sana. Ini jelas penghinaan pada Islam," beber Hehamahua.
Baca Juga: Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus serupa seperti Ferdinand banyak yang tak diproses.
Sementara, kasus Ferdinand cepat diproses. Iapun curiga bahwa kasus Ferdinand hanya dijadikan tumbal.
"Ini (kasus Ferdinand) jangan-jangan cuma tumbal, ingin tunjukkan bahwa ini lho polisi serius," jelasnya.
Hehamahua juga meyakini bahwa kasus penistaan agama terdapat aktor di baliknya.
Aktor tersebut yang memainkan isu-isu agama yang bertujuan untuk memperkeruh suasana kebangsaan.
"Saya paham ini operasi ntelijen untuk adu domba. Misalnya begini, satu tesis saya bahwa orang Indonesia itu tak pahami Pancasila dan UUD 1945 dengan baik, pasal 29 ayat 1 negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya kita ini negara agama. Ayat 2 negara menjamin peluk agama sesuai kepercayaan masing-masing. Maka karena tak pahami filosof Pancasila dan UUD 1945, maka tejadilah hal seperti ini, terpancing adu domba," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Diamuk Massa, Sopir Honda Brio Pelaku Tabrak Lari di Palmerah Resmi Tersangka
-
Isu Perpanjangan Jabatan Presiden Ramai Lagi, PDIP: Ibu Mega Patuh Konstitusi
-
Muncul Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP: Megawati Tidak Setuju
-
Keras, Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tak Pantas Dibela Barisan NKRI
-
Kasus Kekerasan, Libatkan Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim, Masih Dicari Sebabnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Kini Bisa Dipakai Transaksi di 200 Negara, Pramono Anung: Bank Jakarta Dipercaya Kelas Global
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar Bulan Ini
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?