Suara.com - Blok Politik Pelajar menyebut pemidanaan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ubedilah dilaporkan relawan Jokowi Mania (JoMan) karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Buntut laporannya yang menduga Gibran dan Kaesang terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
"Ubedilah sebagai peniup peluit dalam kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam penegakkan hukum. Pemidanaan Ubedilah yang dilakukan oleh Jokowi Mania sejatinya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Penggagas BPP, Muhammad Iqbal Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Iqbal pun menyebut upaya pelaporan Ubedillah, menunjukkan relawan Jokowi tidak peduli dengan misi pemberantasan korupsi.
"Sudah menunjukan gelagat bahwa mereka tidak peduli pada upaya pemberantasan korupsi, juga terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, jujur dan bersih" kata dia.
Mereka juga menilai upaya yang dilakukan JoMan bisa menjadi indikasi pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
"Apa yang dilakukan oleh Jokowi Mania adalah gambaran dari pemerintahan itu sendiri yang tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi, sebab sikap pendukung mencerminkan bagaimana sikap yang didukung, yakni Joko Widodo. Padahal, pelaporan Ubedilah ke KPK adalah upaya menunjukan kesamaan seseorang di mata hukum, tak terkecuali anak presiden," tegas Iqbal.
Dengan adanya hal tersebut dikhawatirkan partisipasi publik untuk mengawasi pemerintahan menjadi lebih bersih dari korupsi akan sulit tercapai.
"Maka sulit untuk kita bayangkan, bagaimana mungkin pemerintahan yang bebas dari korupsi bisa tercipta, jika relawannya memberikan pidana untuk kegiatan partisipasi warga yang membantu peranan penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi," kata Iqbal.
Baca Juga: Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, BPP: Semakin Melanggengkan Kriminalisasi Partisipasi Publik
Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1/2022) lalu, terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Uang Rahmat Effendi dari Penentuan Lokasi Proyek di Bekasi
-
Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, BPP: Semakin Melanggengkan Kriminalisasi Partisipasi Publik
-
KPK Sebut Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara Ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat
-
Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Probolinggo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf