Suara.com - Blok Politik Pelajar (BPP) menyebut pelaporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya semakin melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap partisipasi publik.
Ubedilah dilaporkan Jokowi Mania (JoMan) karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ubedilah melaporkan Gibran dan kaesang karena menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
“Pemolisian Ubedilah, yang melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal kasus dugaan korupsi, semakin melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap partisipasi publik,” kata Penggagas BPP Muhammad Iqbal Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Iqbal mengatakan, pelaporan terhadap dua putra Jokowi ke KPK merupakan bentuk sukarela atau partisipasi publik untuk mengungkap adanya dugaan korupsi.
Sementara, tindakan yang dilakukan Jokowi Mania, sebagai organisasi pendukung Jokowi, disebut Iqbal hanya berkisar pada pembelaan figur politiknya.
"Alih-alih membela dan memperjuangkan kepentingan warga. Hal ini merupakan bentuk menghambat inisiatif publik, merusak kepercayaan dari masyarakat, dan merusak upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi warga dalam memerangi korupsi," ungkapnya.
Iqbal juga menyebut pemidanaan Ubedilah, menurut BPP menjadi catatan buruk bagi kesungguhan pemerintah untuk memenuhi komitmennya sebagai negara pihak dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Pemidanaan Ubedilah yang dilakukan oleh Jokowi Mania sejatinya menabrak budaya penguatan anti-korupsi dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Ubedilah Badrun sebut Kantongi Dokumen Bukti Keterlibatan Gibran dan Kaesang
"Maka sulit untuk kita bayangkan, bagaimana mungkin pemerintahan yang bebas dari korupsi bisa tercipta jika relawannya memberikan pidana untuk kegiatan partisipasi warga yang membantu peranan penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Seperti diketahui, laporan Joko Mania terhadap Ubeidilah telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022. Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedilah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedilah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1/2022) lalu, terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Berita Terkait
-
Gibran Disebut Pantas Maju Menjadi Cagub DKI Jakarta, Giring: PSI akan Selalu Mendukung
-
Ubedilah Badrun sebut Kantongi Dokumen Bukti Keterlibatan Gibran dan Kaesang
-
Ubedilah Badrun Pelapor Anak Presiden Jokowi Dilapor Balik ke Polisi, Dituding Berikan Laporan Palsu
-
Ubedillah Badrun Dilaporkan ke PMJ, LBH Jakarta: Hukum Tegak ke Pihak Tertentu, Tidak ke Penguasa
-
JoMan Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi, Aktivis '98 Sebut untuk Jauhkan Substansi Persoalan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf