Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membuka nilai tunjangan yang didapatkan Gubernur Anies Baswedan dan dirinya.
Ia mengaku selama ini sudah transparan soal angka pendapatan itu. Bahkan, Riza mengatakan nilai tunjangan Gubernur dan Wagub bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, semua aliran dana gaji dan tunjangan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak ada masalah, sejauh ini seperti yang disampaikan, alhamdulillah kalau kita bicara pertanggung jawaban, pembukuan, transparan," ujar Riza di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2022).
Bahkan, Riza juga menyampaikan, jika keuangan Pemprov juga mudah diakses. Ia juga memamerkan, sudah empat kali DKI Jakarta mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan keuangan di DKI Jakarta, alhamdulillah kita termasuk provinsi terbaik. Kita sudah empat kali WTP, ini prestasi luar biasa," katanya.
Politisi Gerindra ini pun menyatakan, bakal mempertahankan predikat WTP ke depannya. Menurutnya, budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan harus terus dilaksanakan pemerintahan ibu kota.
"Kita ingin menjadikan sesuati yg memang harus mendapatkan WTP sebagai komitmen dan pertanggungjawaban kami Pemprov DKI terhadap keuangan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Setelah selesai skors, Ketua DPRD DKI Jakarta kembali menagih soal tunjangan Anies kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali selaku Ketua TAPD.
"Tolong dijawab. Teman-teman dewan, apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).
Menanggapi permintaan itu, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini, Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah.
Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!