Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal permintaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membuka nilai tunjangan yang didapatkan Gubernur Anies Baswedan dan dirinya.
Ia mengaku selama ini sudah transparan soal angka pendapatan itu. Bahkan, Riza mengatakan nilai tunjangan Gubernur dan Wagub bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, semua aliran dana gaji dan tunjangan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak ada masalah, sejauh ini seperti yang disampaikan, alhamdulillah kalau kita bicara pertanggung jawaban, pembukuan, transparan," ujar Riza di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2022).
Bahkan, Riza juga menyampaikan, jika keuangan Pemprov juga mudah diakses. Ia juga memamerkan, sudah empat kali DKI Jakarta mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Terkait dengan keuangan di DKI Jakarta, alhamdulillah kita termasuk provinsi terbaik. Kita sudah empat kali WTP, ini prestasi luar biasa," katanya.
Politisi Gerindra ini pun menyatakan, bakal mempertahankan predikat WTP ke depannya. Menurutnya, budaya transparansi dalam pengelolaan keuangan harus terus dilaksanakan pemerintahan ibu kota.
"Kita ingin menjadikan sesuati yg memang harus mendapatkan WTP sebagai komitmen dan pertanggungjawaban kami Pemprov DKI terhadap keuangan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI yang membahas tentang hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat diskors karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa menjelaskan soal tunjangan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Setelah selesai skors, Ketua DPRD DKI Jakarta kembali menagih soal tunjangan Anies kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali selaku Ketua TAPD.
"Tolong dijawab. Teman-teman dewan, apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).
Menanggapi permintaan itu, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini, Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah.
Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas