Suara.com - Polisi berupaya menjemput paksa terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya siang ini.
Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar menyebut upaya jemput paksa ini terjadi pagi tadi. Ada sekitar lima anggota polisi yang mendatangi rumah Haris dan Fatia
"Pagi tadi (18/01), Fatia dan Haris didatangi empat sampai lima polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini," kata Rivanlee kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya mengklaim proses penanganan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris dan Fatia terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan telah sesuai standar operasional prosedur atau SOP.
Dia berdalih kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan usai upaya mediasi yang dilakukan antara Luhut dan kedua terlapor gagal.
"Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi enggak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Pada 6 Januari 2022, kata Aulia, penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris. Namun, yang bersangkutan meminta ditunda dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
"Jadi hari ini Haris Azhar enggak datang minta penundaan di bulan Februari," jelasnya.
Diselesaikan di Pengadilan
Baca Juga: Alasan Polisi Naikkan Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia ke Tahap Penyidikan
Luhut sebelumnya meminta kasus ini diselesaikan hingga ke pengadilan. Dia menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak perlu lagi menjadwalkan ulang agenda mediasi antara dirinya dengan kedua terlapor tersebut.
Hal itu disampaikan Luhut saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/11/2021) lalu. Luhut kecewa lantaran Haris dan Fatia yang meminta dijadwalkan mediasi hari ini justru tidak hadir.
"Oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi katanya si Haris nggak bisa datang, yasudah," kata Luhut.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," imbuhnya.
Dia sendiri mengklaim siap bertanggung jawab apabila nantinya justru dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Enggak usah mediasi, di pengadilan aja. Nanti kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah gitu," kata dia.
Berita Terkait
-
Alasan Polisi Naikkan Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia ke Tahap Penyidikan
-
Temukan Unsur Pidana, Laporan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia Naik ke Tahap Penyidikan
-
Haris Azhar Minta Tuntutan Hukuman Mati Dibatalkan, Ini Alasannya
-
Polisikan Haris Azhar, Natalius Pigai: Apapun Putusannya, Luhut Tetap Dimusuhi Publik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB